Suara.com - Hari ini, Selasa (20/4/2021), Kementrian Kesehatan (Kemenkes) telah membayarkan insentif untuk tenaga kesehatan (Nakes) untuk periode pembayaran Januari-Maret 2021 sebesar Rp37,3 miliar dengan jumlah faskes 20 dan 5.664 tenaga kesehatan.
Bukan cuma itu, Plt. Kabadan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kesehatan (PPSDMK) Kemenkes, Kirana Pritasari menjabarkan jika pihaknya juga turut menyalurkan realisasi tunggakan insentif pada 2020 mencapai Rp186,6 miliar. Jumlah ini dibayarkan kepada 30.105 tenaga kesehatan di 181 fasilitas kesehatan.
Adapun rincian realisasi tunggakan insentif tahun 2020 yang sudah terbayarkan ialah, 39 rumah sakit TNI-Polri, 25 faskes rumah sakit vertikal, 16 laboratorium BBTKL, 36 Kantor Kesehatan Pelabuhan, 2 rumah sakit lapangan, 13 rumah sakit BUMN, dan 50 rumah sakit swasta.
![Sejumlah tenaga kesehatan berdoa sebelum melakukan perawatan terhadap pasien COVID-19 di Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Jumat (22/1/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/01/22/55941-jumlah-tenaga-kesehatan-di-rumah-sakit-darurat-penanganan-covid-19-wisma-atlet-kemayoran.jpg)
Sementara itu, untuk santunan kematian, Kemenkes pun telah menyalurkan hingga Rp22,8 miliar untuk 76 Nakes. Adapun total realisasi insentif kepada Nakes berisiko terpapar Covid-19 senilai Rp246,8 miliar. Semua intensif tersebut, jelas Prita, dialokasikan melalui APBN dari pusat dan APBD.
Baca Juga: Nestapa Garda Terdepan Penanganan Covid-19: 4 Bulan Belum Terima Insentif
"Ini sebagian ada yang meninggal pada tahun 2020 tapi dilaporkan di 2021 sebesar Rp 22,8 miliar jadi total semua insentif, tunggakan, dan santunan ialah Rp 246,8 miliar," ungkap Prita dalam jumpa pers Selasa (20/4/2021).
Bukan cuma itu, ia juga menjelaskan besaran insentif dan santunan kematian diatur berdasarkan Surat Kemenkeu No.113/2021. Perhitungannya didasarkan pada beberapa komponen seperti rasio jumlah pasien, jumlah tenaga kesehatan yang bertugas, dan jam kerja.
Besaran insentif tersebut terdiri atas insentif untuk dokter spesialis Rp15 juta per bulan, Peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Rp12,5 juta, dokter dan dokter gigi Rp10 juta, perawat dan bidan Rp7,5 juta, dan nakes lainnya Rp5 juta.
"(Besaran insentif) Itu merupakan angka tertinggi, jadi bukan besaran itu yang akan diterima tetapi menjadi batas tertinggi selama mereka memberikan pelayanan. Akan ada proses perhitungan berdasarkan rasio pasien yang dilayani," katanya.
Sementara itu, Sekjen Kementerian Kesehatan Oscar Primadi menambahkan, penyediaan ini semuanya dalam rangka mempercepat agar dapat terakses dengan baik.
Baca Juga: Dukung Program Vaksinasi Pemerintah, Startup Ini Sediakan Nakes Profesional
"Upaya-upaya percepatan ini sekali lagi sudah diatur di dalam juknis, dimana baik terhadap verifikasinya dan kemudian teman-teman di daerah juga tentunya kita berharap dapat betul-betul lebih dekat dalam eksekusinya," tutup Oscar.