Suara.com - Sariawan seringkali datang di saat-saat yang tidak terduga. Bukan hanya itu, terkadang rasa nyeri yang ditimbulkan bisa sangat menganggu.
Obat sariawan tentu bisa menjadi salah satu solusi. Tapi bagaimana jika menggunakan obat sariawan di tengah ibadah puasa. Apakah hal itu bisa membatalkan puasa?
Mengutip dari NU.Org, para ulama sepakat bahwa jika masuknya benda melalui tenggorokan dapat membatalkan puasa.
Namun, jika suatu benda yang hanya menempel di mulut tanpa adanya cairan, maka tidak akan membatalkan puasa. Termasuk mengobati sariawan dengan obat oles. Dalam kitab Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah menegaskan:
Baca Juga: Jangan Abaikan Kekurangan Vitamin B12, Ini 3 Gejala Fisiknya!
“Tidak ada perbedaan pendapat di antara ulama bahwa puasa tidak menjadi batal dengan sebab mencicipi makanan atau minuman jika tidak sampai (masuk) pada bagian dalam tubuh (jauf), tapi lebih baik hal demikian dijauhi.” (Kementrian Wakaf dan Urusan Keagamaan, Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, juz 21, hal. 293).
Hukum ini berlaku bagi orang yang mengobati sariawan saat puasa, baik dengan cara mengolesnya maupun berkumur, selama tidak ada obat yang masuk ke dalam perut.
Jika seseorang tidak merasa bahwa obat sariawan terasa di tenggorokan, maka puasanya tetap dimaklumi. Karena, suatu cairan dalam mulut sering memiliki bekas, seperti halnya gosok gigi dengan menggunakan pasta gigi.
Hukum ini dijelaskan dalam kitab Syarah al-Bahjah al-Wardiah:
“Dikecualikan dengan perkataan ‘benda’ (yang dapat membatalkan puasa) yakni bekas sesuatu (atsar) seperti halnya terciumnya udara sampai pada bagian dalam kepala dengan dihirup, sampainya rasa (tanpa berwujud benda) pada tenggorokan dengan dicicipi.” (Syekh Zakariya al-Anshari, Syarah al-Bahjah al-Wardiah, juz 7, hal. 51).
Baca Juga: Cek Area Mulut, Perubahan pada Lidah & Sariawan Bisa Jadi Gejala Covid-19
Kesimpulannya, mengobati sariawan saat Ramadhan tidak membatalkan puasa, selama tidak menelan di tenggorokan. Tapi disarankan dilakukan di jam-jam berbuka atau sedang sahur.