Inilah beberapa poin penting untuk menjawab dan menjelaskan tentang batal atau tidaknya puasa bila menggunakan obat hirup yang dijelaskan Ustaz Akbar kepada Suara.com.
1. Bahwa zat yang disemprotkan inhaler belum dapat dipastikan (masih diragukan) apakah zat tersebut sampai ke lambung atau tidak. Sedangkan pada dasarnya puasanya adalah sah.
“Dan sesuatu yang pasti tidak dapat dihilangkan dengan sesuatu yang meragukan”.
2. Sepakat ulama bahwa orang yang berkumur-kumur dan menghirup air ke hidung (istinsyaq). Berkumur-kumur akan meninggalkan bekas air yang jika menelan ludah akan ikut terbawa ke lambung. Sedangkan masuknya obat ini ke kerongkongan sangatlah sedikit sehingga dapat dianalogikan dengan berkumur-kumur, kandungan air itu sangat sedikit serta sulit untuk menghindarinya dan air tersebut bukanlah untuk di minum.
Baca Juga: Contoh Ceramah Ramadhan yang Perlu Anda Ketahui
“Hukum sesuatu yang statusnya adalah sebagai pengikut, berbeda dengan hukum sesuatu yang terpisah,” jelasnya.
3. Para dokter mengatakan bahwa dalam kayu siwak mengandung 8 bahan kimiawi, tetapi dibolehkan bagi orang berpuasa.
"Tidak diragukan akan masuknya bahan kimia tersebut ke lambung, maka kita analogikan kandungan obat tersebut dengan bahan kimia pada siwak, maka menggunakan obat tersebut tidak membatalkan puasa seperti siwak," jelas Akbar.
Karena tidak adanya dalil yang menyatakan bahwa setiap hal yang masuk ke badan bisa membatalkan puasa dan dengan kaidah ushul fiqh yang ada, pendapat yang lebih kuat penggunaan obat asma dengan diisap tidak membatalkan puasa.
"Karena penggunaan obat ini tidak termasuk makan ataupun minum. Dan pendapat yang menyatakan tidak batalnya puasa, merupakan pendapat mayoritas peserta muktamar fiqih kedokteran yang ke-IX (divisi OKI ilmu kedokteran) di Kuwait. Allahu A’lam," tutupnya.
Baca Juga: 4 Cara Asik Nikmati Staycation di Hotel Saat Berpuasa Ramadhan