Pendapat pertama: penggunaan obat asma inhaler dinilai membatalkan puasa sehingga wajib mengganti puasa, karena inhaler mengandung air, dan sebagian dokter telah memastikan sampainya campuran obat tersebut masuk ke lambung. Sesuatu yang sudah masuk ke lambung dapat membatalkan puasa dan wajib mengganti puasa.
Pendapat kedua: penggunaan inhaler melalui mulut tidak membatalkan puasa, karena inhaler digunakan oleh penderita asma dengan cara menghirupnya sampai paru-paru melalui trakea, bukan melalui lambung, sehingga tidak disamakan dengan makan dan minum.
"Semua tindakan ini diperselisihkan ulama, apakah termasuk pembatal puasa atau tidak. Ada yang berpendapat semua itu bisa membatalkan puasa, ada yang berpendapat bahwa sebagian membatalkan puasa dan sebagian lagi tidak membatalkan puasa. Ada pula yang berpendapat bahwa semua itu tidak membatalkan puasa. Hanya saja, semua ulama sepakat bahwa penggunaan obat dan tindakan semacam ini tidak bisa disamakan dengan makan ataupun minum," jelas Ustaz Akbar yang juga berprofesi sebagai pengajar di salah satu Sekolah Dasar Kediri, Jawa Timur.
Pendapat kedua, lanjut dia, lebih kuat karena obat semprot masuk ke paru-paru dan masuknya ke paru-paru tidak membatalkan puasa. Adapun perkataan pendapat pertama bahwa obat semprot mengandung air yang masuk melalui tempat yang biasa digunakan untuk makan dan minum yaitu mulut, maka tidak aman dari masuknya sesuatu ke lambung.
Baca Juga: Contoh Ceramah Ramadhan yang Perlu Anda Ketahui
Meski demikian, menurut Akbar, ulama yang berpendapat bahwa penggunaan obat tersebut termasuk pembatal puasa menganggap semua penggunaan obat tersebut dihukumi seperti orang makan, karena sama-sama memasukkan sesuatu sampai perut dengan sengaja. Ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam:
“Bersungguh-sungguhlah dalam menghirup air ke dalam hidung (Ketika wudhu), kecuali jika kamu berpuasa.”
Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam mengecualikan bagi orang yang berpuasa, agar tidak bersungguh-sungguh dalam menghirup air ke dalam hidung (ketika wudhu), karena puasanya bisa batal.
"Ini menunjukkan bahwa segala sesuatu yang dimasukkan ke perut dengan sengaja bisa membatalkan puasa," jelas Ustaz yang murah senyum ini.
Adapun ulama yang berpendapat bahwa penggunaan semacam ini tidak membatalkan puasa, seperti Syekhul Islam Ibnu Taimiyah dan ulama lainya yang sepakat dengan pendapat beliau beralasan, bahwa analogi semua tindakan di atas disamakan dengan makan dan minum adalah tidak tepat, karena tidak ada dalil yang menegaskan bahwa di antara pembatal puasa adalah segala sesuatu yang masuk sampai badan atau perut.
Baca Juga: 4 Cara Asik Nikmati Staycation di Hotel Saat Berpuasa Ramadhan
Nah, dari uraian panjang tersebut, Ustaz Akbar menuturkan ada beberapa poin penting untuk menjawab dan menjelaskan tentang batal atau tidaknya puasa bila menggunakan obat hirup. Apa saja? Simak di halaman berikutnya.