Keluar Bercak Kecokelatan dari Miss V, Apakah Membatalkan Puasa?

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Kamis, 15 April 2021 | 03:15 WIB
Keluar Bercak Kecokelatan dari Miss V, Apakah Membatalkan Puasa?
Ilustrasi miss V alias vagina keluar bercak kecokelatan. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Perempuan bisa mengalami haid, meskipun darah yang keluar hanya sekali (sedikit), sehingga flek, menurut Malikiyah, terhitung sebagai haid.

Nah, untuk pendapat ketiga, mayoritas ulama Syafiiyah dan Hambali menegaskan bahwa batas minimal haid adalah sehari semalam.

Jika darah yang keluar kurang dari 24 jam, tidak terhitung haid. Sehingga flek sekali atau dua kali, tidak terhitung sebagai haid.

Pendapat yang lebih mendekati adalah pendapat mayoritas ulama, bahwa batas minimal haid adalah sehari semalam.

Di antara alasan ini, terdapat riwayat yang mendukung pendapat di atas. Disebutkan oleh Ibn Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf, dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan:

“Apabila seorang perempuan setelah suci dari haid, dia melihat seperti air cucian daging, atau flek, atau lebih kurang seperti itu, hendaknya dia cuci dengan air, kemudian wudhu dan boleh shalat tanpa harus mandi. Kecuali jika dia melihat darah kental.” (HR. Ibnu Abi Syaibah no. 994).

Selain itu, Imam Ibnu Utsaimin juga pernah ditanya tentang status puasa perempuan yang mengalami flek, apakah puasanya sah? Dan itu terjadi sepanjang bulan ramadan. Beliau menjawab:

“Ya, puasanya sah. Flek semacam ini tidak dianggap (sebagai haid), karena asalnya dari pembuluh.” (Fatawa Al-Mar’ah Al-Muslimah, 1/137).

Beliau juga mengatakan dalam kesempatan yang lain bahwa:

Baca Juga: 7 Hal yang Membatalkan Puasa, Tak Cuma Makan dan Minum

"Cairan yang keluar setelah suci, baik bentuknya kudrah (cairan keruh), atau sufrah (cairan kuning), atau flek atau keputihan, semua ini bukan termasuk haid. Sehingga tidak menghalangi seseorang untuk shalat atau puasa, tidak pula hubungan badan dengan suaminya, karena ini bukan haid," (60 Sual fi Al-Haid).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI