Suara.com - Keluarnya bercak kecokelatan dari miss V alias flek cokelat merupakan masalah yang biasa terjadi pada perempuan.
Muncul pertanyaan, apakah keluar flek cokelat ini membatalkan puasa?
Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, penting diketahui penyebab keluarnya bercak kecokelatan dari miss V.
Melansir Alodokter, flek cokelat biasa muncul sebagai tanda awal kehamilan. Flek cokelat disebut juga sebagai perdarahan implantasi, yakni perdarahan yang terjadi ketika embrio hasil pembuahan masuk ke dalam dinding rahim.
Baca Juga: 7 Hal yang Membatalkan Puasa, Tak Cuma Makan dan Minum
Flek cokelat tanda awal kehamilan biasanya terjadi pada 6-14 setelah proses pembuahan. Warnanya pun tidak harus cokelat, bisa saja merah muda, merah, atau cokelat muda.
Umumnya flek yang keluar sangat sedikit dan hanya terjadi selama beberapa jam saja. Untuk memastikan apakah flek ini merupakan tanda kehamilan atau bukan, Anda bisa melakukas tes kehamilan dengan testpack di rumah.
Lalu apakah flek cokelat tersebut membatalkan puasa?
Dikutip dari Muslimah.or.id, ada tiga pendapat ulama yang bisa menjawab permasalahan ini.
Pertama, Hanafiyah berpendapat, batas minimal bisa disebut haid adalah 3 hari. Ketika darah itu keluar kurang dari 3 kali 24 jam, menurutnya ini bukan darah haid. Sehingga tetap wajib menjalankan ibadah sebagaimana layaknya sedang suci.
Baca Juga: Catat! Ini 7 Hal yang Membatalkan Puasa
Sementara pendapat kedua, dari Malikiyah adalah sebaliknya. Tidak ada batas waktu minimal untuk keluarnya darah haid.
Perempuan bisa mengalami haid, meskipun darah yang keluar hanya sekali (sedikit), sehingga flek, menurut Malikiyah, terhitung sebagai haid.
Nah, untuk pendapat ketiga, mayoritas ulama Syafiiyah dan Hambali menegaskan bahwa batas minimal haid adalah sehari semalam.
Jika darah yang keluar kurang dari 24 jam, tidak terhitung haid. Sehingga flek sekali atau dua kali, tidak terhitung sebagai haid.
Pendapat yang lebih mendekati adalah pendapat mayoritas ulama, bahwa batas minimal haid adalah sehari semalam.
Di antara alasan ini, terdapat riwayat yang mendukung pendapat di atas. Disebutkan oleh Ibn Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf, dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan:
“Apabila seorang perempuan setelah suci dari haid, dia melihat seperti air cucian daging, atau flek, atau lebih kurang seperti itu, hendaknya dia cuci dengan air, kemudian wudhu dan boleh shalat tanpa harus mandi. Kecuali jika dia melihat darah kental.” (HR. Ibnu Abi Syaibah no. 994).
Selain itu, Imam Ibnu Utsaimin juga pernah ditanya tentang status puasa perempuan yang mengalami flek, apakah puasanya sah? Dan itu terjadi sepanjang bulan ramadan. Beliau menjawab:
“Ya, puasanya sah. Flek semacam ini tidak dianggap (sebagai haid), karena asalnya dari pembuluh.” (Fatawa Al-Mar’ah Al-Muslimah, 1/137).
Beliau juga mengatakan dalam kesempatan yang lain bahwa:
"Cairan yang keluar setelah suci, baik bentuknya kudrah (cairan keruh), atau sufrah (cairan kuning), atau flek atau keputihan, semua ini bukan termasuk haid. Sehingga tidak menghalangi seseorang untuk shalat atau puasa, tidak pula hubungan badan dengan suaminya, karena ini bukan haid," (60 Sual fi Al-Haid).
Dengan penjelasan tersebut, flek yang dialami oleh seorang perempuan yang sedang puasa, meskipun itu terjadi berhari-hari, tidaklah membatalkan puasanya.