Hasilnya BPOM meminta proses uji klinik Vaksin Nusantara harus dilakukan secara bertahap dimulai dari fase 1, selanjutnya fase 2 dan fase 3.
Setelahnya tim peneliti akhirnya mengajukan uji klinik fase 1 pada 30 November 2020. Tapi sayang, kata Penny pengajuan ini tidak disertai dengan data uji pre klinik yang harus dicantumkan.
"Untuk itu Badan POM meminta peneliti untuk menyerahkan laporan studi toksisitas, imunogenisitas, penggunaan adjuvan, dan studi lain yang mendukung pemilihan dosis dan rute pemberian," terang Penny.
Sementara itu, ahli patologi dr. Tonang Dwi Ardyanto, Sp.PK., menyoroti anggota DPR yang mengikuti uji vaksin Nusantara, sebelumnya sudah menerima vaksin Covid-19 dari Sinovac.
Sehingga bisa dipastikan mereka telah memiliki antibodi virus corona dalam tubuhnya. Namun, jika kemudian menjadi relawan dalam uji klinik vaksin lain, justru berisiko menimbulkan hasil yang membingungkan.
"Uji klinik itu artinya suatu kandidat vaksin sedang mengalami suatu pengujian. Karena kita perlu mencari apakah kandidat vaksin betul-betul bisa memberikan efek terhadap subjek yang kita uji. Kemudian terbentuk antibodi, apakah bisa melawan infeksi dan seterusnya. Tentu dengan demikian orang yang diuji sudah dipastikan dulu sebelumnya belum memiliki antibodi. Kalau sudah punya antibodi lalu di ujikan vaksin nanti tidak jelas apakah misalnya antibodi yang ada ini dari hasil vaksin yang diuji atau dari sebelumnya," jelasnya.