Suara.com - Tes swab dengan metode PCR dan antigen kini menjadi kewajiban yang harus dilakukan pelancong saat ingin bepergian menggunakan pesawat atau kereta, termasuk di bulan Ramadhan.
Muncul pertanyaan, apakah tes swab membatalkan puasa?
Tes swab wajib dilakukan untuk memastikan orang tersebut terbebas dari virus Covid-19 atau tidak sebelum melakukan aktivitas.
Kegiatan Test Swab PCR tersebut sebagai salah satu upaya pemerintah untuk menanggulangi penyebaran virus Covid-19, sehingga Indonesia bisa terbebas dari pandemi yang masih melanda saat ini.
Baca Juga: 7 Hal yang Membatalkan Puasa, Tak Cuma Makan dan Minum
Dilansir melalui akun instagram @lawancovid19_id, test Swab adalah pemeriksaan laboratorium untuk mendeteksi keberadaan material genetik dari sel, bakteri, atau virus dengan cara pengambilan sampel dahak, lendir, atau cairan dari nasofaring (bagian pada tenggorokan bagian atas yang terletak di belakang hidung dan di balik langit-langit rongga mulut) dan orofaring (bagian antara mulut dan tenggorokan).
Majelis Ulama Indonesia telah menerbitkan Fatwa Nomor 23/2021 tentang Hukum Tes Swab untuk Deteksi COVID-19 Saat Berpuasa.
Dalam fatwa ini disebutkan bahwa tes swab tidak akan membatalkan puasa.
Oleh sebab itu, MUI menegaskan bahwa umat Islam yang sedang berpuasa diperbolehkan melakukan test swab untuk deteksi COVID-19.
MUI pun mengimbau kepada pemerintah dan masyarakat, agar melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan dengan ketat, supaya pandemi Covid-19 segera berkahir.
Baca Juga: Catat! Ini 7 Hal yang Membatalkan Puasa
Jadi sudah jelas jawabannya, melakukan tes swab antigen maupun PCR tidak membatalkan puasa ya.