MUI Keluarkan Fatwa Vaksin Tak Batalkan Puasa, Ini Tanggapan Kemenkes

Rabu, 14 April 2021 | 05:02 WIB
MUI Keluarkan Fatwa Vaksin Tak Batalkan Puasa, Ini Tanggapan Kemenkes
Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) menunggu giliran saat vaksinasi Covid-19 di Gelanggang Olahraga Remaja Pekanbaru, Senin (1/3/2021). [ANTARA FOTO/Rony Muharrman/wsj]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa nomor 13 tahun 2021 yang menyatakan vaksinasi tidak membatalkan puasa dalam Hukum Vaksinasi COVID-19 saat berpuasa.

Menurut Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Ni’am Sholeh, setiap orang di bulan Ramadhan memiliki tanggung jawab untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

"Justru (Ramadhan) jadi momentum untuk meningkatkan tanggung jawab kita sebagai Muslim dalam menghadapi masalah yang kita alami," terangnya dalam Dialog Produktif ‘Vaksinasi Aman Bulan Ramadan’, Selasa (13/4/2021) kemarin.

Lebih lanjut, ia mengatakan MUI telah mengkaji fatwa secara keagamaan, setelah mendapat penjelasan tata laksana vaksinasi COVID-19.

Baca Juga: Panduan MUI untuk Umat Muslim Jalani Prokes Selama Ramadhan

"Praktik pelaksanaan COVID-19 ini dilakukan dengan cara diinjeksi, maka ini tidak membatalkan puasa," paparnya.

Menurut Ahli Patologi Klinis Dr. Tonang Dwi Ardyanto, SpPK, PhD, ini bukan vaksinasi pertama yang jatuh di bulan Ramadhan dan dilaksanakan saat umat Muslim sedang berpuasa.

"Ini bukan pertama kali kita menjalankan vaksinasi di bulan Ramadhan. Sudah sering kita alami, seperti misalnya umrah, di bulan puasa kita juga mendapatkan vaksinasi," ungkap Dr. Tonang.

Metode vaksinasi tersebut, menurutnya juga sama. Apalagi program vaksinasi ini sebagai ikhtiar dalam melawan pandemi COVID-19.

"Ini kita niatkan sebagai ikhtiar kita untuk menangani pandemi, dan juga kita niatkan sebagai ibadah juga," ungkapnya.

Baca Juga: Ini "Warisan" yang Didapat Hengky Kurniawan sejak Jabat Plt Bupati

Sementara itu, Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmidzi mengatakan bagaimana vaksinasi COVID-19 tidak berdampak bagi umat Muslim selama puasa Ramadhan.

"Vaksinasi ini tidak memberikan dampak langsung bagi orang yang berpuasa. Yang perlu kita perhatikan adalah efek samping yang dialami sebagian orang. Untuk langkah antisipasi, akan diberikan vaksinasi pada malam hari," jelasnya.

Siti Nadia Tarmidzi bahkan melanjutkan, pelaksanaan vaksinasi memerlukan kordinasi menyeluruh mulai dari Puskesmas, RT/RW, hingga para pengurus Masjid. Hal ini, kata Nadia, menjadi salah satu upaya mempercepat program vaksinasi khususnya bagi lansia.

"Dengan adanya vaksinasi di masjid-masjid, akan memudahkan jamaah lansia yang mungkin punya kesulitan mendatangi lokasi sentra vaksinasi," tutupnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI