Suara.com - Pemerintah Korea Selatan melarang aneka kelab dan hiburan malam untuk beroperasi mulai pekan ini.
Hal ini dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap ancaman gelombang keempat pandemi Covid-19 di Negara Ginseng.
Dilansir ANTARA kelab malam, bar karaoke, dan fasilitas hiburan malam lainnya akan ditutup bersamaan dengan pemberlakuan jam malam pukul 22.00.
Perdana Menteri Chung Sye-kyun mengumumkan pembatasan, yang mulai berlaku sejak Senin hingga tiga pekan ke depan, setelah kasus harian COVID-19 melonjak ke level tertinggi selama tiga bulan dalam beberapa hari belakangan.
Baca Juga: Bupati Aa Umbara dan Anaknya Ditahan KPK Selama 20 Hari
Ia menyatakan jam malam pukul 22.00 dan larangan pertemuan lebih dari empat orang masih berlaku.
"Tanda-tanda gelombang keempat epidemi yang sudah kita tekan sekuat tenaga semakin dekat dan semakin kuat," kata Chung saat konferensi pers harian soal COVID-19.
"Kami akan terus mempertahankan tingkat pembataan sosial saat ini, namun secara gencar memperkuat berbagai langkah spesifik yang tergantung pada situasi," tuturnya lagi.
Badan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Korea (KCDA) melaporkan 671 kasus baru COVID pada Kamis (8/4), sehari setelah jumlah harian mencapai level tertinggi sejak awal Januari.
Klaster COVID bermunculan dari gereja, bar, dan pusat kebugaran. Fasilitas itu sebagian besar berada di area Seoul.
Baca Juga: Kabupaten Bogor Krisis Masker, Dapat Bantuan dari Kabupaten Asal Korsel
Total infeksi COVID-19 di Korsel berjumlah 108.269, dengan 1.764 korban meninggal. [ANTARA]