Ibu Hamil Boleh Mudik Lebaran Jika Mendesak, Ini Syarat Lengkapnya

Jum'at, 09 April 2021 | 13:43 WIB
Ibu Hamil Boleh Mudik Lebaran Jika Mendesak, Ini Syarat Lengkapnya
Ilustrasi: Ibu Hamil (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ibu hamil yang punya kebutuhan mendesak terkait persalinan tetap diperbolehkan melakukan perjalanan mudik lebaran pada 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang.

Hal ini diungkap langsung oleh Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito, Kamis 8 April 2021.

"Pengecualian (diperbolehkan) untuk perjalanan dinas, kunjungan sakit, sedang berduka dan pelayanan ibu hamil," ujar Prof. Wiku.

Selama bepergian di periode tanggal tersebut, ibu hamil juga diperbolehkan mendapatkan pendampingan oleh maksimal dua (2) orang pengantar perjalanan.

Baca Juga: Jaga Arus Mudik Lebaran, 166.734 Personel Termasuk Pramuka Bakal Dikerahkan

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi ibu hamil saat harus melakukan perjalanan mudik, termasuk para pendampingnya.

"Prasyarat perjalanan yang harus dipenuhi yaitu surat izin dari pimpinan instansi pekerjaan, di mana khusus untuk ASN, pegawai BUMN, BUMD, anggota TNI atau Polri diberikan dari pejabat setingkat eselon 2, dengan tanda tangan basah atau elektronik yang dibutuhkan," ujar Prof. Wiku.

Beda ASN dan instansi pemerintah, maka beda juga untuk ibu hamil yang bekerja dari sektor informal atau pekerja swasta. Ibu hamil dari sektor swasta harus mendapatkan izin dari perangkat masyarakat di lingkungannya, seperti izin dari RT/RW hingga tingkat kelurahan.

"Dengan domisili masing-masing. Saya perlu menekankan, bahwa surat ini berlaku secara perseorangan untuk satu kali perjalanan pergi atau pulang," pesan Prof. Wiku.

Perlu diingat pula, baik ibu hamil maupun pihak pendamping yang melakukan mudik, harus sudah berusia di atas 17 tahun ke atas.

Baca Juga: Pemkab Bekasi Siapkan Enam Titik Penyekatan Mudik Lebaran 2021

Di tambah sesampainya di kota tujuan, maka baik ibu hamil maupun pendamping harus melakukan isolasi mandiri selama 5 hari alias 5x24 jam, sebelum melakukan aktivitas.

"Karantina dilakukan di fasilitas yang disediakan berupa fasilitas pemerintah daerah dan hotel yang dapat menerapkan protokol kesehatan, dengan tetap menggunakan biaya mandiri," pungkas Prof. Wiku. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI