Suara.com - Menjelang bulan puasa yang masih dalam keadaan pandemi, membuat orang banyak bertanya tentang boleh tidaknya melakukan tes swab saat berpuasa. Pasalnya, tes swab dilakukan dengan memasukkan benda asing ke dalam hidung atau teggorokan.
Dalam hal ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mengeluarkan Fatwa soal boleh tidaknya lakukan swab saat puasa.
"Swab saat berpuasa diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa," catat MUI Jatim pada Fatwa Nomor: 2 Tahun 2021 yang diunggah pada laman resminya.
Menurut MUI Jatim, ada beberapa alasan mengapa tes swab diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa, antara lain:
Baca Juga: Diduga Sebabkan Stroke, Uji Coba Vaksin AstraZeneca Pada Anak Dihentikan
1. Nasofaring dan orofaring yang menjadi tempat pengambilan sampel lendir merupakan organ yang tidak bisa mencerna makanan atau obat, sehingga tidak termasuk kategori organ dalam yang membatalkan puasa menurut salah satu pendapat dalam madzhab Syafi'i.
2. Kapas lidi yang dibuat untuk mengambil sampel lendir termasuk kategori benda padat, sehingga tidak membatalkan puasa menurut ulama madzhab Maliki.
3. Kapas lidi yang dibuat untuk mengambil sampel lendir tidak menetap di dalam tapi dikeluarkan kembali, sehingga tidak membatalkan menurut pendapat ulama madzhab Hanafi.
Selain tes swab, MUI Jatim juga memperbolehkan tes Covid-19 seperti rapid dan GeNose.
"Rapid test saat berpuasa diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa, karena jarum yang masuk ke dalam daging tidak melalui rongga yang terbuka, melainkan melalui pori-pori," catat MUI Jatim.
Baca Juga: Dalam 24 Jam, 4.000 Orang Meninggal di Brasil karena Covid-19
"GeNose test diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa, karena metodenya hanya meniup kantong udara," imbuh mereka.