Suara.com - Tidak hanya ketersediaan vaksin Covid-19 yang bisa membuat Indonesia segera terbebas dari pandemi, tapi juga jumlah vaksinator atau orang yang bisa melakukan tindakan vaksinasi Covid-19.
Namun siapa saja yang boleh menjadi vaksinator Covid-19? Benarkah hanya boleh dokter?
Sekretaris Jendral IDI wilayah DKI Jakarta, dr. Fery Rahman, mengatakan untuk jadi seorang vaksinator tidak hanya terbatas pada dokter saja, melainkan bisa semua tenaga kesehatan.
"Karena ini team work, maka dokter, spesialis, bidan, perawat, yang pelatihan tidak hanya para dokter. Artinya semua tenaga kesehatan (nakes) terlibat," ujar dr. Fery dalam acara Alodokter, Rabu (7/4/2021).
Baca Juga: Ajak TNI-Polri Perang Lawan Covid-19, Menkes: Bunuhnya Pakai Suntik
Bahkan kata dr. Ferry, orang yang bukan nakes atau orang awam juga bisa ikut terlibat mendukung dan menunjang para vaksinator jadi bagian tim vaksinasi, seperti jadi bagian dari registrator atau skrining pertanyaan penyakit calon penerima vaksin.
"Selain nakes, masih bisa berperan serta sebagai registrasi atau skrining penyakit sebelumnya, dilaporkan kepada tim vaksinasi," terangnya.
Lebih lanjut, kata dr. Fery, tidak ada target khusus berapa jumlah vaksinator yang dibutuhkan untuk menyukseskan program vaksinasi Covid-19. Namun ia berharap semua nakes Indonesia nantinya sudah tersertifikasi bisa melakukan vaksin Covid-19, dengan standar yang sudah ditetapkan.
"Pelatihan vaksinator ini, kalau bisa basic dasar sebuah keharusan yang dikuasai teman-teman tenaga kesehatan siapapun itu," pungkas dr. Fery.
Sementara itu, untuk menjadi vaksinator harus sudah tersertifikasi dengan cara mengikuti pelatihan yang digelar Kementerian Kesehatan (Kemenkes) atau dinas kesehatan (dinkes) provinsi, kota, atau kabupaten setempat.
Baca Juga: Polri Siapkan Ribuan Personel Jadi Tracer dan Vaksinator Covid-19
Pelatihan vaksinator Covid-19 diperlukan, karena Covid-19 adalah penyakit baru sehingga tidak sama dengan penyakit sebelumnya yang sudah ada, dan tidak menjadi pandemi.