Suara.com - Sejak awal Covid-19 diketahui sebagai penyakit pernapasan. Mereka yang terinfeksi seringkali mengalami gangguan pernapasan hingga kesulitan untuk bernapas. Tidak jarang juga merasa sesak.
Cara seorang mendapatkan gejala sangat bergantung pada cara virus mulai menginfeksi organ vital Anda. Sesak napas, misalnya, merupakan sensasi yang sulit ditemui jika terjadi peradangan dan gangguan pada fungsi paru-paru.
Karena virus penyebab Covid-19 menyerang jaringan dan lapisan paru-paru, virus juga menyebar dengan cepat dan merusak saluran udara. Sistem kekebalan tubuh akibat serangan virus juga melepaskan sel-sel yang menyebar bersamaan dengan peradangan, sehingga menyulitkan Anda untuk bernapas.
Sesak napas juga dapat mengganggu fungsi paru-paru dalam mengangkut nutrisi penting, cairan dan yang terpenting, suplai oksigen dan menyebabkan penumpukan racun yang dapat membawa komplikasi tambahan. Kekurangan aliran oksigen juga menyebabkan kejenuhan dan dapat memengaruhi aliran darah juga.

Semua faktor ini, menggabungkan kesulitan bernapas dan menyebabkan gejala pernapasan lainnya.
Sekali lagi, sesak napas adalah tanda keparahan Covid-19 dan bisa menjadi indikator cepat kasus Covid-19 ringan berubah menjadi buruk.
Meskipun sebagian besar disebabkan oleh virus SARS-COV-2 yang menyerang paru-paru dan bagian dada, orang yang menderita beberapa kondisi lebih rentan untuk mendapatkan konsekuensi yang ditakuti ini.
Tingkat BMI yang tinggi dan obesitas, salah satunya, dapat menyebabkan beban ekstra di dada dan paru-paru serta memberi tekanan lebih pada otot yang bertanggung jawab untuk melakukan fungsi pernapasan. Pada Covid-19, tingkat peradangan dan sitokin yang tinggi juga dapat menimbulkan masalah.
Orang yang menderita gangguan pernapasan kronis, atau infeksi paru juga berisiko dua kali lipat. Beberapa infeksi saluran pernapasan, seperti pneumonia, bronkitis, PPOK dapat menyebabkan banyak iritasi, yang membuat saluran udara menjadi sesak dan menyebabkan kesulitan bernapas.
Baca Juga: Tambah Lima Daerah, Pemerintah Perpanjang PPKM Mikro hingga 19 April 2021