Suara.com - Bagi Anda yang tidak berkategori lansia, Anda berkesempatan mendapatkan vaksinasi dengan mendampingi 2 orang lansia berusia 60 tahun ke atas untuk divaksinasi Covid-19. Syarat untuk bisa ikut divaksin Covid-19 adalah pengantar berusia 18 hingga 59 tahun.
Hal ini dibenarkah oleh Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia. Menurutnya, program ini sudah diluncurkan sejak 22 Maret lalu. Tujuannya untuk mempercepat proses vaksinasi Covid-19 untuk lansia di Indonesia.
"Betul (seorang pendamping vaksin 2 lansia bisa dapat vaksin)," ujar Nadia saat dihubungi suara.com, Jumat (2/4/2021).
Tidak ada syarat khusus untuk pendamping lansia agar bisa divaksin, hanya saja, kata Nadia, lansia yang didampingi merupakan orang yang sama, sejak pemberian dosis pertama dan dosis kedua vaksin Covid-19.
"Tapi harus sama nanti lansia pada waktu dosis kedua. Jangan lansia yang beda, karena kan lansia juga harus mendapatkan dosis kedua juga," terangnya.
Sayang, kebijakan ini baru berlaku untuk lansia dan pendamping lansia di Jabodetabek. Meski begitu Nadia memastikan, program secara bertahap akan diperluas hingga ke daerah.
Adapun layanan ini bisa diakses di Balai Besar Pelatihan Kesehatan (BBPK) Jakarta, tepatnya di Kampus Hang Jebat yang terletak di Jalan Hang Jebat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Pelaksanaan vaksinasi digelar setiap Senin hingga Sabtu, kecuali Minggu dan hari libur nasional.
Adapun jadwalnya Senin hingga Jumat digelar dua sesi, yakni pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB. Lalu sesi kedua mulai pukul 13.00 hingga 16.00 WIB.
Baca Juga: Bocah Ini Habiskan Setahun Pandemi dengan Jadi Sahabat Pena Lansia
Sedangkan untuk hari Sabtu, hanya digelar satu sesi saja, yakni pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB.