Suara.com - Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengatakan bahwa ivermectin tidak boleh digunakan untuk mengobati pasien Covid-19. Penyataan tersebut dikeluarkan oleh WHO pada Rabu (31/3/2021).
Melansir dari Medical Xpress, WHO mengatakan ivermectin hanya boleh digunakan pada pasien Covid-19 dalam pengaturan uji klinis. Badan kesehatan PBB itu juga mengatakan bahwa efek ivermectin pada kematian, masuk rumah sakit, dan menyingkirkan virus dari tubuh masih minim.
"Kami merekomendasikan untuk tidak menggunakan ivermectin pada pasien dengan Covid-19 kecuali dalam konteks uji klinis. Rekomendasi ini berlaku untuk pasien dengan tingkat keparahan penyakit dan durasi gejala apapun," imbau WHO.
WHO mengamati studi yang membandingkan ivermectin dengan plasebo dan obat lain dalam 16 uji coba kontrol acak yang memeriksa 2.400 pasien.
Baca Juga: 550 Ribu Guru dan Tenaga Pendidik Sudah Divaksin, Nadiem: Itu Kabar Gembira
"Kami saat ini kekurangan bukti persuasif tentang mekanisme tindakan ivermectin pada Covid-19 dan setiap manfaat klinis yang diamati tidak akan dapat dijelaskan," ujar pihak WHO.
Rekomendasi WHO dipicu oleh perhatian internasional yang meningkat pada ivermectin sebagai pengobatan potensial untuk Covid-19.
Ivermectin sebelumnya telah lama digunakan untuk mengobati parasit seperti kutu di sub-Sahara Afrika. Ivermectin ini adalah salah satu dari serangkaian obat yang diuji sebagai pengobatan potensial Covid-19 sejak pandemi dimulai.
Seperti obat antimalaria hydroxychloroquine, ivermectin tersedia secara luas dan relatif murah sehingga sebelumnya banyak pihak yang mengharapkan kemanjuran ivermectin untuk Covid-19.
Baca Juga: Mengapa Bisa Positif Covid-19 Usai Suntik Vaksin? Ini Sebabnya