Suara.com - Meski telah dipastikan halal oleh Badan Pengawas Obat Makanan (BPOM) dan boleh digunakan umat muslim berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), perdebatan mengenai halal-haram vaksin Sinovac masih menjadi perbincangan di masyarakat.
Untuk menjawab hoaks yang beredar di masyarakat, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Drs H Aminudin Yakub menjelaskan bagaimana pihaknya melakukan audit langsung ke China sebelum sertifikasi halal pada vaksin Sinovac, pada Oktober 2020 lalu.
Untuk memastikan vaksin tersebut menggunakan bahan yang suci dan halal sesuai yang diperintahkan Islam, kata Aminudin, ada lima hal yang dikaji oleh MUI.
"Mulai dari bahannya, sumber bahannya dari mana, apakah sumber hewani atau nabati atau lainnya, proses produksi, fasilitas dan peralatan produksi dan Penerapan Sistem Jaminan Halal (SJH) supaya halalnya tetap terjaga secara keberlanjutan," ujar dia dalam webinar Fakta VS Hoaks, Program Nasional dan Arah Pemulihan Daerah bersama Suara.com belum lama ini.
Baca Juga: Vaksin AstraZeneca Mandek, Negara-negara Ini Kena Imbasnya
Hasilnya, lanjut dia, ada tiga hal besar terkait bahan dan sumber bahan dari vaksin Sinovac ini, yakni penggunaan diploid cell untuk sel vero, yakni sel yang pada awalnya diisolasi dari ginjal Monyet Hijau Afrika.
Selain itu, adanya penggunaan serum darah anak sapi, yang dalam proses produksi, ditambahkan air (water for injection) sebanyak 90 persen dari volume media di tangki skala 700 liter dan 1.200 liter. Selain itu, pada tahapan formulasi, juga ditambahkan air sebanyak 930-940 liter per 1.000 liter hasil formulasi vaksin.
Untuk enzim tripsin yang seringkali menggunakan babi dan atau turunannya, dalam vaksin Covid-19 produk sinovac, enzim tripsin yang digunakan merupakan enzim mikrobial.
Mikroba ditumbuhkan pada media yang terbuat dari bahan nabati, bahan kimia, dan bahan mineral.
Bahan penolong yang digunakan adalah arang aktif dan resin ion exchange. Arang aktif berasal dari kayu. Resin ion exchange terbuat dari campuran bahan kimia tanpa menggunakan gelatin dalam prosesnya.
"Nah dari hasil kajian kita terhadap vaksin sinovac dari China ini kita simpulkan temuan, bahwa vaksin in idak memanfaatkan (intifa’) babi atau bahan yang tercemar babi dan turunannya dan juga tidak memanfaatkan bagian anggota tubuh manusia (juz’ minal insan)," jelasnya lagi.
Baca Juga: Kekebalan Vaksin Covid-19 Lebih Melindungi dari Gejala, Bukan Penularan
Selain itu, dalam proses produksi vaksin ini tidak ersentuhan dengan barang najis mutawassithah, sehingga dihukumi mutanajjis, tetapi sudah dilakukan pensucian yang telah memenuhi ketentuan pensucian secara syar’i (tathhir syar’i).
Fasilitas produksi di pabrik China juga suci dan hanya digunakan (dedicated) untuk produk vaksin covid-19. Sedangkan dalam hal peralatan dan pensucian dalam proses produksi vaksin di PT. Bio Farma (Persero) dipandang telah memenuhi ketentuan pencucian secara syar’i (tathhir syar’i).
"Berdasarkan hal tersebut diputuskan fatwa, bahwa vaksin Covid-19 produksi Sinovac adalah suci dan halal," tutup dia.