Suara.com - Perdebatan hukum mendapatkan vaksinasi dalam Islam, termasuk vaksinasi Covid-19, hingga saat ini masih jadi perbincangan hangat di masyarakat.
Sebagai salah satu negara dengan jumlah umat Muslim terbesar di dunia, program vaksinasi Covid-19 yang telah dilaksanakan sejak Januari 2021 lalu oleh pemerintah sering dikaitkan dengan hukum Islam.
Terkait hal tersebut, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Drs H Aminudin Yakub menjelaskan prinsip pengobatan dalam Islam yang terdiri dari dua prinsip, yakni preventif yakni pencegahan dan promotif yakni pengobatan.
Dalam penjelasannya, Aminudin mengungkap, pengobatan yang prinsipnya preventif sebenarnya sudah terangkum dalam beberapa pesan atau hadist dari Rasulullah SAW maupun Alquran. Salah satunya:
Baca Juga: Walkot Surabaya Janji Bantu Pemprov Jatim Pertahankan Vaksinasi Tertinggi
"Dan janganlah kamu menjerumuskan/menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan… " (QS al Baqarah: 195).
Kemudian, kata dia terkait dengan wabah, Nabi Muhammad SAW juga sudah menjelaskan,
“Jika kalian mendengar suatu wabah di suatu negeri maka janganlah kalian memasukinya (negeri itu). Tetapi jika terjadi wabah di tempat kalian berada maka janganlah kalian meninggalkan tempat itu”. (HR. Bukhari Muslim)
"Nah ini sebenarnya Nabi sudah mengajarkan kita tentang konsep lockdown. Adapula beberapa ajaran tentang mencegah penyakit. Salah satunya adalah kaidah yang telah disepakati oleh para ulama," lanjutnya dalam webinar Fakta VS Hoaks, Program Nasional dan Arah Pemulihan Daerah bersama Suara.com pada Jumat (26/3/2021) lalu.
"Mencegah kemafsadatan/kerusakan lebih didahulukan/diutamakan daripada mewujudkan kemashlahatan,". Serta "Mencegah lebih diutamakan dari pada mengobati,".
Baca Juga: Bangkitkan Pariwisata Bali, Pelaku Bisnis Wisata The Nusa Dua Divaksinasi
Melihat hal tersebut, Aminudin, menekankan jika vaksinasi Covid-19 bisa dijadikan sebagai upaya pencegahan penyakit oleh seseorang, yang disyariatkan dalam Islam, sebagai tindakan untuk mewujudkan kekebalan tubuh, sehingga kita bisa terhindar dari infeksi Covid-19.
Sedangkan untuk pengobatan yang prinsipnya kuratif, lanjut dia, sebenarnya kita telah diperintahkan untuk berikhtiar mencari obat ketika sedang dihadapkan oleh suatu penyakit.
"Sesungguhnya Allah menurunkan penyakit itu dengan obatnya dan setiap penyakit pasti ada obatnya.aka berobatlah, tapi janganlah engkau berobat dengan yang haram,".
Jadi, kata Aminudin, sudah jelas bahwa Islam mensyariatkan pengobatan karena ini adalah bagian dari perlindungan dan perawatan kesehatan yang tidak melanggar syariat.
Untuk memastikan obat tersebut menggunakan bahan yang suci dan halal sesuai yang diperintahjan Islam, kata Aminudin, maka MUI sejak dulu sudah melakukan sertifikasi halal atas makanan, minuman, kosmetik dan termasuk obat-obatan.
"Untuk itu, kita mengkaji lima hal, termasuk pada vaksin Covid-19. Mulai dari bahannya, sumber bahannya dari mana, apakah sumber hewani atau nabati atau lainnya, proses produksi, fasilitas dan peralatan produksi dan Penerapan Sistem Jaminan Halal (SJH) supaya halalnya tetap terjaga secara keberlanjutan," tutupnya.