5 Hoaks Covid-19, Paling Banyak Tersebar di Facebook

Sabtu, 27 Maret 2021 | 11:40 WIB
5 Hoaks Covid-19, Paling Banyak Tersebar di Facebook
Ilustrasi hoaks. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dari pengertian tersebut, pandemi bukan ditunjukan dari banyaknya orang yang mati bergelimpangan. Covid-19 dikategorikan sebagai pandemi karena hingga saat ini, penyakit itu telah menyebar ke sebagian besar negara, dengan total kasus Covid 19 mencapai 124.326.764 orang dan jumlah kematian lebih dari 2,7 juta orang.

3. Klaim: Orang positif Covid-19 yang berada di rumah lebih aman ketimbang yang berada di rumah sakit, risikonya antara hidup dan mati.

Fakta: Dilansir dari situs resmi Kementerian Kesehatan, penanganan pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 dilakukan berdasarkan gejalanya. Pasien yang tidak bergejala diimbau untuk melakukan isolasi mandiri di rumah atau di rumah sakit darurat. Bagi pasien dengan gejala berat, mereka akan diisolasi di rumah sakit atau rumah sakit rujukan.

Menurut epidemiolog dari Perhimpunan Ahli Epidemioiogi Indonesia (PAEI), Masdalina Pane, jumlah kematian akibat Covid 19 yang tinggi di Indonesia disebabkan oleh terlambatnya pemberian penanganan. Hal itu dipicu oleh faktor ketidaksiapan sistem kesehatan Indonesia untuk menangani pasien dengan gejala sedang hingga berat.

4. Klaim: Virus corona Covid-19 adalah virus flu biasa

Fakta: Virus Corona baru penyebab Covid-19, SARS-CoV-2 belum pernah teridentifikasi sebelumnya. SARS-CoV-2 tidak sama dengan virus corona yang umumnya beredar di antara manusia dan menyebabkan penyakit ringan, seperti flu biasa. Meskipun termasuk dalam keluarga virus corona, SARS-CoV-2 adalah virus baru yang menyerang manusia.

Flu biasa memiliki gejala pilek dan sakit tenggorokan yang umumnya ringan dan berlangsung antara 1-2 minggu. Sedangkan Covid-19 memiliki gejala kesulitan bernafas, demam, dan batuk kering. Beberapa pasien mengalami pneumonia dan diperlukan rawat inap.

5. Klaim: Beredar sebuah unggahan di media sosial Facebook yang menyatakan bahwa 17 negara telah melarang penggunaan atau penyebaran vaksin AstraZeneca.

Fakta: Beberapa negara hanya menangguhkan admisnistrasi pemesanan vaksin AstraZeneca, sambil menunggu hasil uji klinis dari WHO terkait kabar efek Penggumpalan darah pasca vaksinasi ini diberikan.

Baca Juga: Warga Dapat Pesan Berantai Vaksin COVID-19 Massal di Puskesmas Kramat Jati

Pihak World Health Organization (WHO) dan European Medicines Agency (EMA) pada 18 Maret 2021 Mengeluarkan pernyataan untuk merekomendasikan pemakaian vaksin AstraZeneca tetap dilanjutkan. WHO dan EMA menganggap bahwa manfaat vaksin AstraZeneca lebih besar jika dibandingkan risikonya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI