Dengan demikian, orang yang melakukan perjalanan dari negara lain tujuan Beijing harus menjalani masa karantina selama 35 hari.
Kewajiban karantina dan persyaratan vaksin buatan China sempat menghambat rencana sejumlah warga negara Indonesia, termasuk para diplomat, untuk melakukan perjalanan ke China.
Beberapa WNI bahkan ada yang merasa kesulitan mendapatkan vaksin buatan China sebagai prasyarat mendapatkan visa. Apalagi, sampai sekarang pemerintah Indonesia belum mengeluarkan kebijakan vaksinasi secara mandiri.