Suara.com - Korea Selatan mendapat protes dari dunia internasional, setelah sejumlah provinsi dan kota mewajibkan tes Covid-19 untuk pekerja asing yang datang.
Protes datang dari sejumlah komunitas yang mengatakan tes Covid-19 untuk petugas asing merupakan bentuk diskriminasi.
Protes tersebut pun menyebabkan kota Seoul untuk mengakhiri mandat tesnya di tengah protes internasional.
Namun Daegu, kota terbesar keempat di Korsel dengan populasi 2,5 juta, meningkatkan dua kali lipat perintah pengujian COVID tahap keduanya dengan menambah jumlah pekerja asing yang perlu diuji.
Baca Juga: Tes Covid-19, Seberapa Sering Kita Harus Melakukannya?
Tidak ada pekerja asing di antara 2.553 orang pada pengujian putaran pertama yang dinyatakan positif, kata otoritas Daegu dalam sebuah pernyataan.
Kota yang pernah menjadi pusat pandemi virus corona di Korea Selatan itu juga mengamanatkan agar para pekerja asing baru diuji antara 19 hingga 28 Maret.
Provinsi Jeolla Selatan mempertahankan perintah pengujiannya untuk menguji sekitar 14.000 orang asing pada Maret, tetapi provinsi tersebut menyatakan telah merevisi kebijakannya untuk memasukkan lebih banyak warga Korea, kata seorang pejabat provinsi Jeolla Selatan kepada Reuters.
Sejauh ini 24.700 pekerja asing telah menjalai tes COVID, dengan satu dinyatakan positif, kata pejabat itu.
Gyeonggi, provinsi terpadat di Korea Selatan, telah menyelesaikan masa dua pekan tes wajib bagi ratusan ribu pekerja asing pada Senin (22/3).
Baca Juga: Kasus Virus Corona Terus Naik, Mumbai Wajibkan Tes Covid-19
Provinsi Gyeongsang Utara dan Gangwon, serta kota Incheon, juga menerapkan kebijakan pengujian wajib. Para perwakilan masyarakat di sana tidak menanggapi permintaan komentar.
Pemerintah daerah Gyeongsang Utara pekan lalu mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa pihaknya telah menemukan 11 pasien positif di antara 13.034 orang asing yang dites.
Para pejabat kesehatan Korsel mengatakan langkah-langkah itu diperlukan untuk menurunkan lonjakan kasus infeksi virus corona di antara penduduk asing.
Menurut Badan Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Korea (KDCA), warga asing telah menyumbang lebih dari 11 persen dari semua kasus baru COVID di seluruh negeri selama sepekan terakhir.
Korea Selatan memiliki setidaknya 1,6 juta pekerja asing terdaftar dan 391.306 orang asing tidak berdokumen per Desember, berdasarkan keterangan kementerian kehakiman yang disampaikan kepada Reuters.
Komisi hak asasi manusia Korea Selatan mengatakan pada Senin (22/3) bahwa tindakan pengujian yang tersisa harus "segera ditangguhkan".
Komisi tersebut juga meminta Perdana Menteri Chung Sye-kyun, yang sedang berada di luar negeri dalam upaya anti pandemi, untuk bekerja dengan pemerintah daerah guna menerapkan kebijakan pengujian yang tidak diskriminatif.
Saat mengunjungi salah satu pusat pengujian di Seoul pada Senin, Chung mengatakan pengujian yang dilakukan harus mencakup warga asing dan Korea, dan lebih fokus pada fasilitas berisiko tinggi.
Kedutaan Besar Inggris di Korsel, yang merupakan salah satu pengkritik kebijakan pengujian yang paling vokal, sedang membahas masalah tersebut dengan para pejabat tinggi Korsel, kata juru bicara Stephen Burns.
"Setiap kebijakan yang mewajibkan pengujian terhadap warga asing, dan hanya warga asing, bersifat diskriminatif," ujarnya. [ANTARA]