Suara.com - Ratusan anak di Provinsi Jawa Barat harus menjalani rawat jalan di Rumah Sakit Jiwa. Penyebab umumnya sama, adiksi gawai termasuk main internet dan bermain game atau permainan di ponsel.
Dikutip dari SuaraJabar ---jaringan Suara.com, sepanjang 2020 ada 98 orang anak yang menjalani rawat jalan dan pada 2021, bertambah 14 anak lain.
Direktur Utama RSJ Cisarua, di Bogor, Jawa Barat, Elly Marliyani menjelaskan, belasan pasien tersebut merupakan anak berusia mulai dari 11 sampai 15 tahun.
Jadi Urusan Rumah Sakit Jiwa
Pada 18 Juni 2018 lalu, Organisasi Kesehatan Dunia WHO menerbitkan dokumen ICD-11, di mana tertulis bahwa kecanduan game masuk dalam kategori gangguan mental.
Baca Juga: Pastikan Kebenaran, DNA Polisi Asep yang Hilang di Tsunami Aceh Diperiksa
Sub Spesialis Psikiater Anak dan Remaja RSJ Cisarua, Lina Budiyanti menambahkan, mayoritas orangtua yang membawa anaknya untuk diberikan rawat jalan RSJ beralasan anak mudah tersulut emosi saat dilarang menggunakan ponsel.
"Ketika dilarang langsung ekspresi emosinya sangat tinggi. Bisa melempar barang, bahkan bisa mengancam dengan senjata tajam kalau tidak dituruti permintaannya, seperti ponsel dan kuota," jelasnya.
Menurut Dokter Spesialis Kejiwaan Rumah Sakit Jiwa Grogol Suzy Yusna Dewi, perilaku agresif tersebut merupakan tanda awal anak mengalami sakau karena gadget atau gawai seperti ponsel.
"Tidak seperti narkoba yang sampai merintih-rintih, tapi sakau game online bisa sama agresifnya, Bisa memukul kalau tidak dapat bermain game itu," kata Suzy kepada Suara.com, Kamis (18/3/2021).
Psikiater Anak dan Remaja itu mengatakan, sifat agresif bisa menyebabkan anak jadi cepat marah, selalu melawan, hingga cenderung bersikap kasar hingga sudi memukul. "Secara fisik, sakau game online juga bisa menyebabkannya berkeringat dingin," tambahnya.
Baca Juga: 17 Tahun Hilang Tersapu Tsunami Aceh, Polisi Asep Dikunjungi Rekan di RSJ
Sakau tersebut bisa dialami anak ketika tengah menjalani rehabilitasi di RSJ. Sebab selama masa rehabilitasi, anak sama sekali tidak diizinkan untuk memegang ponsel.
Suzy mengatakan, untuk mengatasi sakau, anak akan diberikan obat tertentu untuk menstabilkan emosinya. "Kebanyakan diberi obat untuk mengurangi emosionalnya. Jika tidak, mereka tidak stabil secara emosi, minta pulang, sampai nangis-nangis," ucapnya.
Selain diberi obat, anak juga akan menjalani psikoterasi agar perilakunya kembali normal dan kembali bisa diarahkan. Menurut Suzy, rata-rata dalam waktu dua sampai tiga minggu masa rehabilitasi tingkat adiktif anak akan perlahan berkurang.
Kecanduan Gadget, Melanggengkan Kekerasan Rumah Tangga
Di sisi lain, komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyanti mengatakan tingginya kasus kecanduan gadget pada anak selaras dengan meningkatnya kegiatan belajar dari rumah yang mensyaratkan adanya perangkat digital untuk proses belajar jarak jauh dengan metode daring.
Retno menuturkan, jumlah anak usia SD hingga SMA yang mengalami kecanduan game online dan konten pornografi juga terus meningkat.
"Bahkan ada data yang diperoleh KPAI di salah satu kecamatan di Jakarta Pusat, ada 98 anak yang kecanduan game online, di mana 15 anak harus menjalani rawat jalan pemulihan psikologis dengan terapi dari psikiater Rumah Sakit Jiwa (RSJ). Pengawasan KPAI di kota Cimahi juga menemukan dua anak mengalami kecanduan game online sampai harus berhenti sekolah sementara, untuk menjalani perawatan dan terapi psikologis," kata Retno kepada Suara.com.
Lain KPAI, lain pula catatan Komisi Nasional Perlindungan Anak atau Komnas PA. Menurut Ketua Komnas PA Arist Sirait Merdeka, ia baru saja mendapat laporan anak usia dua tahun di Tangerang, yang mengalami patah tulang setelah mendapatkan kekerasan dari keluarganya akibat mengamuk saat dilarang bermain ponsel.
"Baru saja terjadi di Tangerang dua atau tiga hari lalu. Saya akan mengunjungi anak korban," terang Arist.
Memang dari temuan kasus yang didapati Komnas PA, kasus kecanduan game online telepon seluler tidak hanya berdampak pada masalah mental anak, tapi juga berujung kekerasan dalam rumah tangga, hingga menjadikan anak sebagai korban.
"Dari tiga tahun ini kita bisa peningkatan dari bentuk kekerasan karena gadget itu mencapai 28 persen, itu termasuk tinggi," papar Arist.
Di sisi lain, Arist sadar pemerintah tidak bisa membuat larangan penggunaan gadget untuk anak karena masuk ranah pribadi. "Ini sudah masuk ke wilayah privasi atau rumah," terang Arist saat dihubungi Suara.com beberapa waktu lalu.
Selain ranah pribadi, arus globalisasi informasi saat ini sangat sulit dibendung mengingat internet dan teknologi sudah menjadi gaya hidup sehari-hari masyarakat dunia, termasuk Indonesia.
Apabila dibatasi atau dibentuk larangan, kata Arist, dikhawatirkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia tertinggal, dan sulit bersaing hingga berisiko menjadi negara terbelakang.
Orangtua Wajib Hadir
Untuk melindungi anak dari gangguan mental akibat paparan game online atau penggunaan gadget, Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait mengingatkan pentingnya peran orangtua dan keluarga yang harus jadi benteng utama pertahanan dalam melindungi anak.
"Perlu pemberdayaan orangtua, walaupun sekarang ini banyak gunakan handphone karena pandemi virus corona Covid-19. Itu kembali kepada rumah dan orangtua, bagaimana mendidik anak untuk gunakan gadget secara cerdas dan cermat," sambungnya.
Orangtua berperan besar membatasi akses internet anak, mengatur waktu pemakaian gadget, hingga memantau konten yang ditonton dan didengar anak saat di rumah.
Termasuk juga orangtua perlu menyediakan waktu luang untuk berkegiatan bersama anak, sehingga anak bisa menemukan kegiatan lain atau pengalih aktivitas sehingga ia tidak terus-terusan bermain gadget.
Aktivitas fisik seperti berolahraga, bermain di luar ruangan, atau melakukan permainan fisik yang mengasah otak dan saraf motorik anak, sehingga tidak terus berdiam diri terpaku pada gadget.
"Bukan larangan tapi membangun kesadaran, dampaknya seperti apa, handphone bagaimana, itu dikuatkan, jadi penguatan keluarga," pungkas Arist.
Setali tiga uang dengan Komnas PA, KPAI juga mengimbau agar orangtua melakukan pendampingan, pengawasan dan edukasi kepada anak-anak guna mencegah kecanduan game online maupun pornografi.
"Buat aturan main antara orangtua dengan anak terkait penggunaan gadget dan durasi anak boleh bermain game online, misalnya 1-2 jam. Namun orangtua harus menyiapkan aktivitas pengganti agar anak bisa mengalihkan dari gangdet. Lemahnya pengawasan orangtua menjadi pintu masuk anak-anak kecanduan game online dan pornografi."