Suara.com - Obat Modern Asli Indonesia (OMAI) telah terbukti secara praklinis maupun klinis untuk penanganan ataupun terapi penyakit. Ilmuwan dan praktisi kesehatan juga sepakat bahwa OMAI dapat digunakan untuk pengobatan pasien.
Hal itu salah satunya terungkap dalam Pertemuan Ilmiah Tahunan Perkumpulan Dokter Herbal Medik Indonesia (PIT PDHMI) 2021, para saintis dan juga praktisi kesehatan sepakat bahwa OMAI dapat digunakan untuk pengobatan pasien.
"Di beberapa negara itu mereka (dokter) memiliki kewenangan untuk meresepkan obat herbal, contohnya di Korea Selatan ini ada 15,26 persen dokter meresepkan obat herbal, kemudian di China 12,63 persen, di Taiwan 9,69 persen, yang paling tinggi adalah di Jerman, lebih dari 50 persen dari para dokter di Jerman sudah terlatih dan boleh menuliskan obat herbal dalam terapi. Otomatis obat herbal itu masuk dalam semacam JKN di sana," ujar Molecular Pharmacologist yang juga Direktur Pengembangan Bisnis dan Saintifik PT Dexa Medica, Dr Raymond Tjandrawinata dalam keterangannya, Senin, (22/3/2021).
Direktur Pelayanan Kesehatan Tradisional, Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, dr Wiendra Waworuntu dalam diskusi tersebut menyatakan bahwa minat masyarakat Indonesia terhadap pengobatan tradisional sangat tinggi.
Baca Juga: Alasan Kenapa Suplemen RHT Tak Perlu Uji Klinis Untuk Dapatkan Izin BPOM
Hal ini ditunjukan oleh data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018 bahwa sebanyak 44,3 persen masyarakat Indonesia memanfaatkan layanan kesehatan tradisional untuk kesehatan. Namun, masih ada sejumlah tantangan agar OMAI ini bisa digunakan masyarakat luat.
Wakil Ketua Umum 1 sekaligus Ketua Terpilih Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), dr Muhammad Adib Khumaidi, Sp.OT, mengatakan bahwa saat ini obat dari bahan alam atau yang oleh sebagian orang masih dianggap pengobatan tradisional di Indonesia masih belum seperti di Jepang.
Di Negeri Sakura tersebut, pengobatan tradisional diakui oleh pemerintahnya bahkan ditanggung oleh asuransi kesehatan.
"Dokter sebagai healthcare practitioner perlu memiliki pengetahuan tentang pengobatan tradisional/herbal dan kompetensi dalam mengintegrasikan 2 paradigma pengobatan ke dalam pelayanan kesehatan, misalnya dengan cara insersi kurikulum pengobatan tradisional komplementer/herbal ke dalam pendidikan kedokteran dan penguatan kompetensi dokter," tutur dr Adib.
Dia lantas mendorong disusunnya regulasi yang melegitimasi pengobatan herbal di Indonesia. Hal yang sama juga diungkapkan oleh Ketua Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), Prof Taruna Ikrar, bahwa sampai saat ini pihaknya belum pernah menerbitkan STR untuk Dokter Herbal Medik karena belum ada payung hukumnya.
Baca Juga: Ingin Obat Tradisional Mendunia, Menkes: Siapa Tahu Bisa Tangani Covid-19