BPOM Ungkap Vaksin Covid-19 yang Diduga Picu Pembekuan Darah

Senin, 22 Maret 2021 | 08:12 WIB
BPOM Ungkap Vaksin Covid-19 yang Diduga Picu Pembekuan Darah
Ilustrasi vaksin Covid-19 (unsplash/@hakannural)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI memastikan jika kode produksi atau nomor batch vaksin Covid-19 buatan AstraZeneca berbeda dengan nomor batch yang diduga penyebab pembekuan darah.

"Batch produk vaksin Covid-19 AstraZeneca yang telah masuk ke Indonesia tersebut berbeda dengan batch produk yang diduga menyebabkan pembekuan darah dan diproduksi di fasilitas produksi yang berbeda," terang BPOM dalam keterangannya beberapa waktu lalu.

Adapun kode batch vaksin yang dicurigai menyebabkan pembekuan darah ialah ABV5300, ABV3025 dan ABV285. Ketiga vaksin AstraZeneca dengan kode ini tidak masuk ke Indonesia.

Sedangkan kode batch vaksin AstraZeneca yang masuk ke Indonesia ialah CTMAV504, CTMAV514, dan CTMAV516.

Baca Juga: Walau Aman, Finlandia Menangguhkan Penggunaan Vaksin AstraZeneca

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito dan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi (kanan) dalam jumpa pers daringnya, Rabu (30/12/2020) (Foto: Antara)
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito dan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi (kanan) dalam jumpa pers daringnya, Rabu (30/12/2020) (Foto: Antara)

Kode batch dalam pembuatan obat termasuk vaksin sangat penting, untuk memantau adanya kejadian atau efek samping yang tidak diinginkan.

Batch yang sama menandakan obat atau vaksin diproduksi dan dibuat oleh produsen yang sama, termasuk hari dan jam pembuatan.

Sehingga apabila terjadi hal yang tidak diinginkan, lebih mudah mengidentifikasi obat atau vaksin mana saja yang bermasalah.

Adapun vaksin Covid-19 AstraZeneca yang diterima Indonesia melalui program COVAX dari Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO sebanyak 1,1 juta dosis, diproduksi di Korea Selatan dengan jaminan mutu sesuai standar persyaratan global untuk Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB).

"Walaupun vaksin COVID-19 AstraZeneca dengan nomor bets ABV5300, ABV3025 dan ABV2856 tidak masuk ke Indonesia, namun untuk kehati-hatian, Badan POM bersama dengan tim pakar KOMNAS Penilai Obat, KOMNAS PP KIPI dan ITAGI melakukan kajian lebih lanjut sejak diketahui isu keamanan tersebut," terang BPOM lagi.

Baca Juga: Beda dengan MUI, Epidemiolog Unair: Vaksin Covid AstraZeneca Aman dan Halal

Hingga kini BPOM masih merekomendasikan untuk tidak menggunakan vaksin Covid-19 buatan AstraZeneca sampai diketahui dan mendapat kejelasan lebih lanjut, efek pembekuan darah yang dipermasalahkan beberapa negara Uni Eropa. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI