Suara.com - Kontroversi vaksin AstraZeneca yang disebut Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggunakan tripsin babi mendapat tanggapan dari epidemiolog.
Dr. dr. M. Atoillah Isfandi, M.Kes., Epidemiolog Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitaa Airlangga, menjelaskan bahwa tripsin babi memang kerap digunakan dalam pembuatan vaksin. Tripsin babi biasanya dipakai ketika proses awal penanaman untuk menumbuhkan virus pada sel inang.
"Setelah virus ditanam kemudian tumbuh, maka virusnya dipanen. Pada proses itu menurut saya, pada dasarnya tidak ada persentuhan lagi antara tripsin dan si virus karena urusan si tripsin ini hanya dengan media tanamnya," papar Atoilah melalui rilis yang diterima suara.com, Minggu (21/3/2021).
Sehingga, ketika vaksin mencapai produk akhir maka sudah tidak ada unsur babi sama sekali.
Baca Juga: Apa Itu Tripsin Babi yang Disebut MUI Ada di Vaksin Covid-19 AstraZeneca?
"Ibarat analoginya jika kita menanam pohon, menggunakan pupuk kandang yang kandungannya termasuk najis, tetapi ketika menghasilkan buah, maka si buah tidak lantas menjadi najis," ucapnya.
"Kemarin saya juga sudah konfirmasi ulang ke pihak AstraZeneca, dan ternyata mereka tidak melibatkan tripsin dalam proses pemisahan. Tripsin itu hanya digunakan untuk media pembiakan. Jadi menurut saya, vaksin ini lebih aman dan halal,” imbuhnya.
Bahan pokok yang digunakan dalam pembuatan vaksin juga bukan jadi satu-satunya penentu kehalalan atau haramnya produk biologis tersebut.
Menurut dr. Atoilah, setidaknya ada tiga hal yang menjadi pertimbangan suatu vaksin akan dikatakan haram. Utamanya tentu jika terdapat kandungan bahan haram. Selain itu juga perlu dilihat dari cara pembuatan dan manfaat vaksin tersebut.
"Dalam proses pembuatan vaksin, itu melanggar hukum syariah dan tidak jelas manfaat suatu vaksin apalagi jika mudharatnya jauh lebih besar. Jadi hukum haram tidak hanya dipandang dari kandungan bendanya, tetapi juga pada proses maupun manfaatnya,” kata Dr. Atoilah.
Baca Juga: Stafsus Menteri BUMN Bantah Isu Permintaan Posisi Komisaris dari MUI
Selain itu juga perlu ada lima kaidah yang menjadi pertimbangan dalam menentukan
halal atau haramnya suatu vaksin. Kaidah-kaidah itu disesuaikan dengan berbagai dalil yang ada di dalam Al-Quran dan Hadist.
Kaidah pertama, kata dokter Atoilah adalah yakin. Menurutnya, jika vaksin masih tahap percobaan, seperti clinical trial fase-1, tetapi sudah dipasarkan atau langsung dipakai maka melanggar kaidah dan hukumnya menjadi haram.
"Meskipun kita memakai benda yang suci,” kata Dr. Atoilah.
Kemudian kaidah kedua adalah Niat. Ia menjelaskan, sebagus apapun produk farmasi itu tetapi jika tujuan pembuatannya untuk keburukan, maka haram digunakan.
Lalu kaidah ketiga adalah Masyaqqat. "Artinya, jangan sampai dalam proses vaksinasi nantinya menimbulkan penyakit yang lain. Apabila efek samping yang ditimbulkan dari vaksinasi ini cukup besar, maka vaksin itu menjadi haram. Misalkan setelah divaksinasi nantinya akan menyebabkan kanker, maka hal itu tidak boleh,” imbuhnya.
Keempat adalah kedaruratan. Dalam kondisi darurat, hal-hal yang menyebabkan haram dapat digugurkan. Sehingga, meskipun vaksin mengandung suatu bahan yang terlarang dalam syatiat Islam, misalnya babi, namun karena kondisi darurat, maka menjadi halal. Hingga nantinya terdapat pasokan vaksin yang tidak mengandung bahan haram.
Kemudian kaidah terkahir yang kelima adalah Al Urf atau terkait dengan kearifan lokal.
"Saya kira kalau poin yang ini kurang cocok untuk diimplementasikan dalam vaksin. Al Urf ini contohnya acara selamatan. Selama itu tidak melanggar akidah intinya, boleh,” ucapnya.