Suara.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan fatwa haram pada vaksin Covid-19 produksi AstraZeneca lantaran disebut mengandung tripsin babi. Tetapi hal itu dibantah oleh pihak AstraZeneca Indonesia.
Perusahaan asal Inggris itu menegaskan bahwa vaksin Covid-19 buatannya tidak mengandung produk turunan hewani apa pun, termasuk babi.
"Kami menghargai pernyataan yang disampaikan oleh Majelis Ulama Indonesia. Penting untuk dicatat bahwa Vaksin COVID-19 AstraZeneca, merupakan vaksin vektor virus yang tidak mengandung produk berasal dari hewan, seperti yang telah dikonfirmasikan oleh Badan Otoritas Produk Obat dan Kesehatan Inggris," kata AstraZeneca melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (20/3/2021).
Pembuatan vaksin bukan hal baru dalam ilmu kedokteran. Kebanyakan vaksin merupakan produk biologi yang kompleks. Sehingga sejumlah besar produk turunan hewani sering digunakan dalam pembuatannya.
Baca Juga: Warga Dapat Pesan Berantai Vaksin COVID-19 Massal di Puskesmas Kramat Jati
Bukan hanya vaksin, banyak produk dan perangkat farmasi yang biasa digunakan untuk mengobati penyakit, juga menggunakan produk hewani untuk menjalankan fungsi penting. Produk turunan hewani itu dianggap penting untuk memastikan keamanan, potensi, dan stabilitas produk. Oleh sebab itu penggunaannya sangat diatur.
Dikutip salam situs resmi Badan Kesehatan Masyarakat Inggris, GOV.UK dijelaskan bahwa kebanyakan produk hewani yang digunakan dalam pembuatan vaksin berupa enzim atau tripsin.
Biasanya dipakai tripsin yang berasal dari babi. Tripsin yang digunakan merupakan hasil ekstrak yang diambil dari bagian pankreas babi.
Kemudian tripsin itu ditambahkan ke kultur sel terakhir untuk mengaktifkan virus vaksin. Tripsin dipercaya sebagai protein yang mampu mempercepat reaksi biokimia tertentu.
Enzim itu digunakan sebagai bahan mentah pada langkah awal pembuatan vaksin. Sehingga dalam langkah pencucian, pemurnian, dan pengenceran vaksin selanjutnya akan dihilangkan dari vaksin akhir.
Baca Juga: Beda Sama MUI, PWNU Jatim Sebut Vaksin AstraZeneca Halal dan Suci
Dalam pembuatan vaksin sebelumnya, tripsin babi telah digunakan dalam pembuatan vaksin influenza. Juga untun vaksin rotavirus, cacar air dan polio. Dalam penggunaannya vaksin yang mengandung tripsin babi itu telah dianggap aman dapat diterima oleh sejumlah cendekiawan Muslim.
Terlebih, selain digunakan untuk membuat vaksin, tripsin hewan juga sering dipakai ketika pembuatan produk medis lainnya, seperti insulin dan heparin.