Suara.com - Diagnosis Covid-19 di Indonesia saat ini bisa menggunakan Tes Saliva, yaitu tes hanya menggunakan sampel air liur untuk mendeteksi virus SARS CoV 2 tubuh seseorang.
Namun sudahkah tes saliva ini mendapat izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI?
Direktur PT Kalbe Farma Sie Djohan yang baru saja meluncurkan alat kit tes saliva buatan peneliti tanah air, mengatakan jika alat tes ini sudah mendapat izin dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.
"Kita sudah dapatkan izin edar dari dan dikeluarkan Kementerian Kesehatan," ujar Djohan saat peluncuran Kit Tes Saliva Kalbe, Jumat (19/3/2021).
Baca Juga: Polisi Selidiki Dugaan Pemalsuan Dokumen Covid-19 di RSUD Latemammala
Lebih lanjut kata Djohan, dirinya tidak perlu mendapatkan izin dari BPOM lantaran alat yang diluncurkan adalah untuk mendiagnosis, sehingga izin edar dari Kemenkes sudah mencukupi.
Adapun persetujuan menggunakan tes saliva untuk deteksi Covid-19 ini, tertuang dalam surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/446/2021.
"Kalau obat-obatan dan makanan memang butuh izin dari BPOM. Sedangkan kalau diagnosis itu dari Kemenkes, jadi kita sudah dapatkan," tutur Djohan.
Kalbe, menurut Djohan sudah mendapat dukungan dari Kemenkes untuk mengembangkan dan membuat produk alat tes saliva untuk diagnosis Covid-19, yang keakuratannya setara dengan tes swab Polymerase Chain Reaction (PCR).
Adapun hasil keakuratan tes saliva setara seperti PCR, yang memiliki sensitifitas 94 persen dan spesifitas 98 persen, termasuk bisa mendeteksi virus pada orang yang bergejala (simtomatik) dan tidak bergejala (asimptomatik) Covid-19.
Baca Juga: Ridwan Kamil Imbau Hotel dan Mal Bantu Percepat Vaksinasi Covid-19
Sedangkan untuk harga, tes saliva karya peneliti Indonesia ini di laboratorium KALGen Innolab ini berkisar antara antara Rp 400 ribu hingga Rp 488 ribu rupiah.