Suara.com - Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) baru saja mengirimkan rekomendasi vaksinasi Covid-19 terbaru kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI).
Salah satu poin yang disampaikan berisi syarat orang dengan penyakit penyerta atau komorbid, bisa mendapatkan suntikan vaksin Covid-19.
"Bukti ilmiah yang terus berkembang terkait pelaksanaan vaksinasi Covid-19 pada penyakit dan kondisi tertentu. Sudah dikeluarkan 4 kali rekomendasi PAPDI yang selalu disesuaikan dengan perkembangan keilmuan yang ada," terang kerangan PAPDI di surat rekomendasi yang diterima Suara.com, Jumat (19/3/2021)
Seperti diketahui orang dengan komorbid adalah kelompok yang berisiko terinfeksi Covid-19 dan berpotensi mengalami gejala berat, bahkan hingga mengancam nyawa.
Baca Juga: Orang dengan Autoimun dan Alergi Bisa Divaksinasi Covid-19, Ini Syaratnya
Itulah kepada orang dengan komorbid sangat perlu untuk mendapatkan perlindungan, termasuk dari vaksin Covid-19.
Berikut syarat-syarat yang harus diperhatikan, berdasarkan jenis penyakit komorbid yang dimiliki:
1. AIDS/HIV
Pasien HIV dengan kondisi klinis baik dan minum obat ARV teratur daat diberikan vaksin Covid-19.
2. Penyakit Paru Obstruktif Kronik (PPOK)
Baca Juga: Cari Tahu, Apakah Kakek dan Nenekmu Masuk Kategori Layak Vaksin Covid-19?
PPOK yang terkontrol dapat diberikan vaksinasi Covid-19.
3. lnterstitial Lung Disease (lLD)
Pasien ILD layak mendapatkan vaksinasi Covid-19, jika dalam kondisi baik dan tidak dalam kondisi akut.
4. Penyakit hati
Vaksinasi kehilangan keefektifannya sejalan dengan progresifisitas penyakit hati. Oleh karena itu, penilaian kebutuhan vaksinasi pada pasien dengan penyakit hati kronis sebaiknya dinilai sejak awal, saat vaksinasi paling efektif/respons vaksinasi optimal.
Jika memungkinkan, vaksinasi diberikan sebelum transplantasi hati.
Inactivated vaccine (seperti Coronavac) lebih dipilih pada Pasien sirosis hati.
5. Transplantasi hati
Pada individu yang sudah dilakukan transplantasi hati dapat diberikan vaksinasi Covid-19 minimal 3 bulan pasca transplan dan sudah menggunakan obat-obatan imunosupresan dosis minimal.
6. Hipertensi
Selama tekanan darah kurang dari 180/110 mmHg dan atau tidak ada kondisi akut seperti krisis hipertensi.
7. Penyakit Ginjal Kronik (PGK) nondialisis dan dialis (hemodialisis dan dialisis peritoneal)
Penyakit ginjal kronik non dialisis dan dialisis dalam kondisi stabil secara klinis layak diberikan vaksin Covid-19 karena risiko Infeksi yang tinggi dan risiko mortalitas serta morbiditas yang sangat tinggi pada populasi ini bila terinfeksi Covid-19.
Kriteria stabil meliputi pasien tidak sedang mengalami komplikasi akut terkait penyakit ginjal kronik, atau tidak dalam kondisi klinis lain dimana dalam penilaian dokter yang merawat tidak layak untuk menjalani vaksinasi.
Berikut syarat-syarat yang harus diperhatikan bagi pasien penyakit kronis, berdasarkan jenis penyakit komorbid yang dimiliki:
8. Transplantasi ginjal
Pasien resipien transplantasi ginjal yang mendapatkan imunosupresan dosis maintenance dan dalam kondisi stabil secara klinis layak diberikan vaksin Covid-19 mengingat risiko infeksi yang tinggi dan risiko mortalitas dan morbiditas yang sangat tinggi pada populasi ini bila terinfeksi Covid-19.
Catatan: Pasien resipien transplantasi ginjal yang sedang dalam kondisi injeksi atau masih mengkonsumsi imunosupresan dosis induksi dinilai belum layak untuk menjalani vaksinasi Covid-19.
9. Gagal Jantung
Gagal jantung yang berada dalam kondisi stabil dan tidak sedang akut dapat diberikan vaksinasi.
10. Penyakit jantung koroner
Penyakit jantung koroner yang berada dalam kondisi stabil dan tidak sedang akut dapat diberikan vaksinasi.
11. Aritmia
Aritmia yang dalam kondisi stabil dan tidak sedang dalam keadaan akut/ maligna dapat diberikan vaksinasi.
12. Gastrointestinal (GERD)
Penyakit-penyakit gastrointestinal selain lnflammotory Bowel Diseose (lBD) akut layakmendapatkan vaksinasi Covid-19 .
Pada kondisi IBD yang akut misal BAB berdarah, berat badan turun, demam, nafsu makan menurun sebaiknya vaksinasi ditunda.
Pendataan dan skrining pasien dengan penyakit autoimun di bidang gastrointestinal, seperti penyakit IBD (Kolitis Ulseratif dan Crohn's Disease) dalam skrining terdapat pertanyaan terkait gejala gastrointestinal seperti diare kronik (perubahan pola BAB), BAB darah, penurunan berat badan signifikan yang tidak dikehendaki.
13. Diabetes Melitus Tipe 2
Kecuali dalam kondisi metabolik akut.
14. Obesitas
Pasien dengan obesitas tanpa komorbid yang berat.
15. Hiperteroid dan hipotiroid (baik autoimun ataupun non-autoimun)
Dalam pengobatan jika secara klinis sudah stabil maka boleh d iberikan vaksin Covid-19.
Berikut syarat-syarat yang harus diperhatikan bagi pasien penyakit kronis, berdasarkan jenis penyakit komorbid yang dimiliki:
16. Nodul tiroid
Diperbolehkan diberikan vaksin Covid-19 jika secara klinis tidak ada keluhan.
17. Kanker darah, kanker tumor padat, kelainan darah seperti talasemia, imunohematologi, hemofilia, gangguan koagulasi dan kondisi lainnya
Kelayakan dari individu dengan kondisi ini ditentukan oleh dokter ahli di bidang terkait, konsulkan terlebih dahulu sebelum pemberian vaksin Covid-19
18. Donor darah (Darah lengkap/Whole blood)
Penerima vaksin Sinovac dapat mendonorkan darah setelah 3 hari pasca vaksinasi apabila tidak terdapat efek samping.
19. Penyakit gangguan psikosomatis
Sangat direkomendasikan dilakukan komunikasi, pemberian informasi dan edukasi yang cukup lugas dan penerima vaksin.
Dilakukan identifikasi pada pasien dengan masalah gangguan psikosomatik, khususnya gangguan ansietas dan depresi perlu dilakukan edukasi yang cukup dan tata la ksana medis.
Orang yang sedang mengalami stress (ansietas/depresi) berat, dianjurkan diperbaiki kondisi klinisnya sebelum menerima vaksinasi.
Perhatian khusus terhadap terjadinya lmmunization Stress-Reloted Response (ISRR) yang dapat terjadi sebelum, saat dan sesudah imunisasi pada orang yang berisiko:
- Usia 10-19
- Riwayat terjadi sinkop vaso-vagal
- Pengalaman negatif sebelumnya terhadap pemberian suntikan.
- Terdapat ansietas sebelumnya.