Suara.com - Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) baru saja mengirimkan rekomendasi vaksinasi Covid-19 terbaru kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI).
Salah satu poin yang disampaikan berisi syarat orang dengan penyakit penyerta atau komorbid, bisa mendapatkan suntikan vaksin Covid-19.
"Bukti ilmiah yang terus berkembang terkait pelaksanaan vaksinasi Covid-19 pada penyakit dan kondisi tertentu. Sudah dikeluarkan 4 kali rekomendasi PAPDI yang selalu disesuaikan dengan perkembangan keilmuan yang ada," terang kerangan PAPDI di surat rekomendasi yang diterima Suara.com, Jumat (19/3/2021)
Seperti diketahui orang dengan komorbid adalah kelompok yang berisiko terinfeksi Covid-19 dan berpotensi mengalami gejala berat, bahkan hingga mengancam nyawa.
Baca Juga: Orang dengan Autoimun dan Alergi Bisa Divaksinasi Covid-19, Ini Syaratnya
Itulah kepada orang dengan komorbid sangat perlu untuk mendapatkan perlindungan, termasuk dari vaksin Covid-19.
Berikut syarat-syarat yang harus diperhatikan, berdasarkan jenis penyakit komorbid yang dimiliki:
1. AIDS/HIV
Pasien HIV dengan kondisi klinis baik dan minum obat ARV teratur daat diberikan vaksin Covid-19.
2. Penyakit Paru Obstruktif Kronik (PPOK)
Baca Juga: Cari Tahu, Apakah Kakek dan Nenekmu Masuk Kategori Layak Vaksin Covid-19?
PPOK yang terkontrol dapat diberikan vaksinasi Covid-19.
3. lnterstitial Lung Disease (lLD)
Pasien ILD layak mendapatkan vaksinasi Covid-19, jika dalam kondisi baik dan tidak dalam kondisi akut.
4. Penyakit hati
Vaksinasi kehilangan keefektifannya sejalan dengan progresifisitas penyakit hati. Oleh karena itu, penilaian kebutuhan vaksinasi pada pasien dengan penyakit hati kronis sebaiknya dinilai sejak awal, saat vaksinasi paling efektif/respons vaksinasi optimal.
Jika memungkinkan, vaksinasi diberikan sebelum transplantasi hati.
Inactivated vaccine (seperti Coronavac) lebih dipilih pada Pasien sirosis hati.
5. Transplantasi hati
Pada individu yang sudah dilakukan transplantasi hati dapat diberikan vaksinasi Covid-19 minimal 3 bulan pasca transplan dan sudah menggunakan obat-obatan imunosupresan dosis minimal.
6. Hipertensi
Selama tekanan darah kurang dari 180/110 mmHg dan atau tidak ada kondisi akut seperti krisis hipertensi.
7. Penyakit Ginjal Kronik (PGK) nondialisis dan dialis (hemodialisis dan dialisis peritoneal)
Penyakit ginjal kronik non dialisis dan dialisis dalam kondisi stabil secara klinis layak diberikan vaksin Covid-19 karena risiko Infeksi yang tinggi dan risiko mortalitas serta morbiditas yang sangat tinggi pada populasi ini bila terinfeksi Covid-19.
Kriteria stabil meliputi pasien tidak sedang mengalami komplikasi akut terkait penyakit ginjal kronik, atau tidak dalam kondisi klinis lain dimana dalam penilaian dokter yang merawat tidak layak untuk menjalani vaksinasi.