Hukum Vaksin dalam Islam yang Perlu Diketahui

Kamis, 18 Maret 2021 | 17:41 WIB
Hukum Vaksin dalam Islam yang Perlu Diketahui
Hukum vaksin dalam Islam - foto petugas medis menyiapkan vaksin Covid-19 Sinovac yang akan disuntikan kepada tenaga kesehatan di Puskesmas Duren Sawit, Jakarta, (14/1/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Vaksinasi sudah dijalankan di Indonesia sejak 13 Januari 2021. Bahkan, Joko Widodo selaku Presiden RI menjadi orang pertama yang melakukan vaksinasi. Berikut ini hukum vaksin dalam Islam yang perlu kamu tahu.

Diketahui, vaksinasi hukumnya wajib bagi warga Indonesia yang masuk dalam kriteria penerimaan vaksin. Bagi warga yang menolak vaksin maka akan dikenai hukuman atau sanksi.

Prof Edward OS Hiariej selaku Wakil Menteri Hukum dan Ham menyampaikan bahwa sanksi atau hukuman bagi orang menolak vaksin yaitu berupa kurungan penjara dan denda. Hal tersebut mengacu pada UU (Undang-undang) No. 6 Th. 2021 mengenai Kekarantinaan Kesehatan.

Namun, dalam Perpu No. 1 Th 2020 mengenai Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19, belum ada peraturan dari tingkat pusat mengenai sanksi atau denda  bagi orang yang menolak vaksin covid-19.

Baca Juga: Jokowi: Sekolah Dibuka Setelah Vaksinasi Massal COVID-19

Lain ceritanya di Jakarta, ada sanksi atau hukuman bagi orang yang menolak vaksin Covid-19. Hal tersebut tercantum juga dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 2 Th. 2020, pasal 30.

Ilustrasi vaksin Covid-19 (unsplash/@hakannural)
Hukum vakisn dalam Islam - ilustrasi vaksin Covid-19 (unsplash/@hakannural)

Lalu, bagaimana hukum vaksin dalam Islam?

Bicara soal vaksinasi, bagaimana hukum vaksin dalam islam? Apakah halal atau tidak? Berikut ini penjelasannya.

Hukum vaksin dalam islam menurut Ma'ruf Amin selaku Wakil Presiden RI yakni fardu kifayah. Vaksinasi bermanfaat untuk menjaga agar terhindar dari penyakit dan tercapainya herd immunity, sehingga hukumnya wajib.

Hal senada juga disampaikan oleh Dr. Phil. Syafiq Hasyim selaku Wakil Ketua Lembaga Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (LPT NU). Beliau menyampaikan bahwa hukum vaksinasi itu halal dan suci .

Baca Juga: Apakah Tes Swab Dapat Membatalkan Puasa?

Sebab, melakukan vaksinasi itu sudah sesuai dengan syariat islam yang mana bermanfaat melindungi diri dari berbagai serangan penyakit, termasuk serangan virus Covid-19.

MUI (Majelis Ulama Indonesia) juga sudah mengeluarkan fatwa tentang hukum vaksin dalam islam. Adapun fatwa hukum vaksin tersebut yaitu sebagai berikut.

  1. Hukum vaksin Covid-19 yang diproduksi Sinovac yakni halal dan suci
  2. Hukum vaksin Measles Rubella (MR) untuk imunisasi yakni mubah atau boleh
  3. Hukum vaksin Rubella yakni haram karena mengandung unsur babi

Nah, demikianlah informasi mengenai hukum bagi orang yang menolak vaksin dan hukum vaksin menurut agama islam. Semoga bermanfaat. Yuk bantu memutus penyebaran covid-19 dengan mengikuti vaksinasi covid-19.

Kontributor : Ulil Azmi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI