Suara.com - Laporan terbaru menyatakan, pembatasan selama masa pandemi meningkatkan kualitas udara sebesar 84 persen di seluruh negara.
Selain itu, laporan dari IQAir’s 2020 mengungkap, emisi dari industri dan transportasi menurun selama pembatasan, yakni 65 persen yang dianalisis pada tahun 2020.
Dibanding tahun 2019, sekitar 84 persen negara yang disurvei telah melaporkan peningkatan kualitas udara secara keseluruhan.
“Hubungan antara COVID-19 dan polusi udara telah memberi cahaya baru, terutama pada lokasi yang telah mengamati udara bersih,” ungkap laporan tersebut.
Baca Juga: Pembatasan Kegiatan Upacara Masa Pandemi, Begini Nasib Gerabah Badung Bali
Para peneliti dari IQAir menganalisis data polusi dari 106 negara, khususnya mengukur polutan mikroskopis yang menyebabkan risiko kesehatan yang serius.
Seperti Singapore, Beijing, dan Bangkok, mengalami penurunan polusi udara selama pembatasan. Namun, efek kualitas udara ini akan kembali seperti semula, bahkan saat bisnis kembali dimulai pasca-pandemi.
Selain itu temuan laporan menyatakan, lokasi negara di Asia Selatan dan Asia Timur menduduki puncak daftar tempat paling tercemar di dunia. Diikuti Bangladesh, Cina, India, dan Pakistan yang terbagi 49 dan 50 kota.
Hotan, kota oasis di wiliayah Xinjiang Barat Cina, menduduki peringkat kota paling tercemar pada tahun 2020 sebesar 110,2 mikrogram, di mana sumber utamanya emisi batu bara dan bahan bakar fosil.
Setelah Hotan, 13 kota tercemar berikutnya berada di negara India, dengan tingkat polusi udara dari transportasi, konstruksi, dan pembakaran sampah. Namun, penurunan global emisi pada tahun 2020 diimbangi dengan polusi udara ekstrem, seperti kebakaran hutan dan badai debu.
Baca Juga: Aceh Besar Targetkan Angka Kemiskinan Turun 10 Persen di 2022
Belakangan, 25 kota paling tercemar di negara Asia Selatan mengalami penurunan secara keseluruhan. Juga negara Asia Timur yang juga melakukan upaya peningkatan kualitas udara.
Selain itu, di Korea Selatan mengalami peningkatan kualitas udara pada tahun 2020, setelah melakukan langkah pengendalian dampak batu bara yang menyebabkan polusi udara.