Suara.com - Kementerian Kesehatan menegaskan bahwa vaksinasi gotong royong Covid-19 berbeda dengan vaksin mandiri.
Juru bicara vaksinasi Covid-19 Kemenkes dr. Siti Nadia Tarmidzi menyampaikan, vaksin yang digunakan dalam kedua program itu juga berbeda dan tidak sama pula dengan vaksinasi Covid-19 dari pemerintah yang sudah berlangsung sejak Januari lalu.
"(Vaksin) gotong royong kita tahu bahwa vaksinasi ini adalah pelaksanaan vaksinasi yang dilakukan oleh badan hukum atau badan usaha yang akan memberikan vaksinasi Covid kepada karyawan ataupun keluarganya," jelas Nadia dalam konferensi pers virtual, Selasa (16/3/2021).
Pelaksanaan hingga biaya dari vaksinasi gotong royong menjadi tanggung jawab dari badan hukum tersebut, kata Nadia.
Baca Juga: Divaksin Dosis ke-2 Bareng Istri, Wapres Maruf Ngaku Tak Alami Efek Samping
"Jadi tidak boleh biaya dibebankan kepada karyawan," imbuhnya.
Nadia menyampaikan, badan hukum atau badan usaha yang ingin melaksanakan vaksin gotong-royong harus melaporkan kepada Kementerian Kesehatan untuk pendataan peserta vaksin dengan menyertakan nama, nomor induk kependudukan dan alamat. Sehingga pendataan dilakukan dengan sistem satu data.
Sedangkan vaksinasi mandiri memungkinkan masyarakat untuk membeli sendiri vaksin Covid-19 seaa bebas. Nadia menekankan bahwa hingga sekarang tidak ada pelaksanaan vaksinasi mandiri.
"Vaksin mandiri itu sudah dinyatakan bahwa tidak ada vaksin yang kemudian dapat dibeli secara langsung oleh masyarakat," ucapnya.
Berbeda dengan vaksin gotong royong yang dibeli oleh badan usaha dengan mendaftar terlebih dahulu pada Kamar Dagang dan Indutri Indonesia (KADIN). Setelah itu, KADIN yang akan berkoordinasi dengan BioFarma sebagai penyedia vaksin Covid-19.
Baca Juga: Disuntik Vaksin Tahap 2, Wapres Maruf: Kita Tak Bisa Mendadak jadi Superman
"Silakan menghubungi KADIN, tidak perlu menjadi anggota KADIN dapat mendaftar," ucapnya.
Meski demikian, pelaksanaan vaksinasi gotong royong itu akan disesuaikan dengan ketersediaan dosis vaksin yang ada. Sebab Nadia menegaskan bahwa jenis vaksin yang digunakan akan berneda dengan prigtam vaksinasi gratis dari pemerintah.
"Supaya nanti tidak ada kebocoran dalam penggunaan vaksin, maka jenis, waktu pelaksaan vaksin gotong royong harus berbeda," ucapnya.
Kemenkes mengatur agar penyuntikan vaksin goton royong hanya diizinkan di fasilitas layanan kesehatan milik swasta yang telah memenuhi persyaratan. "Jadi tidak boleh dilakukan pada pasien di mana vaksinasi program pemerintah itu berjalan," ujar Nadia.
Sebelum dilaksanakan, jenis vaksin gotong royong juga akan mendapatkan izin penggunaan darurat atau penerbitan nomor izin edar dari Badan POM.