Suara.com - Ketua Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Prof. Zubairi Djoerban menanggapi wacana menjadikan sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat perjalanan antar kota, disebut menarik.
Pasalnya dengan begitu, kata dia, orang yang sudah divaksin bisa menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 tanpa harus menjalani tes swab antigen atau swab polymerase chain reaction (PCR).
"Ini wacana menarik. Bayangan saya, calon penumpang pesawat harus menunjukkan sertifikat vaksin pada bagian kontrol dan tak ada lagi testing atau karantina pada saat kedatangan," ujar Prof. Zubairi melalui cuitannya di Twitter dikutip suara.com, Rabu (17/3/2021).
Namun yang dikhawatirkan adalah saat ini belum ada data yang menunjukkan penerima vaksin bisa mencegah penularan virus ke orang lain. Mengingat orang yang sudah divaksin tetap bisa tertular Covid-19 namun gejalanya jadi jauh lebih ringan.

"Sebab itu, sebelum muncul kebijakan ini, kita harus tahu dulu, kapan orang itu akan terlindungi dari infeksi setelah divaksinasi. Apakah jika sekarang divaksin, besoknya kebal? Kan tidak. Seminggu? Belum juga. Sebulan? Itu baru muncul kekebalan yang lumayan," jelasnya.
Profesor yang akrab disapa Prof. Beri itu juga mengingatkan penting untuk bisa tahu, kapan tepatnya vaksin sudah menghasilkan antibodi yang melindungi dari Covid-19.
Pengetahuan kapan antibodi muncul ini nantinya harus bersifat rigid atau pengetahuan baku dan tetap.
"Amannya, ya dua bulan setelah divaksin yang pertama atau minimal dua minggu setelah vaksin yang kedua, baru si penerima vaksin cukup terlindungi dari Covid-19," terangnya.
Prof. Zubairi juga menduga seseorang yang sudah divaksin di mulut atau hidungnya, bisa mengandung virus yang bisa menularkan ke orang lain.
Baca Juga: Moderna Mulai Uji Coba Vaksin Covid-19 pada Bayi dan Anak
Ditambah dengan ditemukannya varian baru virus corona di Afrika Selatan yang tidak bisa dihindari dengan vaksin AstraZeneca.