Penting! Revisi PP 109/2012 Wajib untuk Cegah Meningkatnya Perokok Anak

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Selasa, 16 Maret 2021 | 22:16 WIB
Penting! Revisi PP 109/2012 Wajib untuk Cegah Meningkatnya Perokok Anak
Ilustrasi perokok pasif. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tingginya jumlah perokok anak di Indonesia yang mencapai 25,9 juta orang membuat pencegahan wajib dilakukan. Dari sisi pemerintah, revisi Peraturan Pemerintah (PP) 109 tahun 2012 bisa menjadi langkah awal.

Menurut Lisda Sundari, Ketua Lentera Anak, pandemi Covid-19 menjadikan risiko bertambahnya jumlah perokok anak semakin besar. Anak rentan terpapar iklan dan promosi rokok yang masif di media sosial.

Sehingga, Lisda sangat mendukung komitmen Menkes untuk terus melanjutkan revisi PP 109/2012 untuk melindungi anak Indonesia dari adiksi rokok dan mencapai target penurunan prevalensi perokok anak seperti yang diamanahkan RPJMN 2020-2024.

Walaupun faktanya, hingga saat ini proses revisi PP 109/2012 yang seharusnya dilakukan pada 2018 lalu atau sesuai Keppres No. 9/2018 terkesan sangat lambat.

Baca Juga: Ketiduran Dalam Keadaan Merokok, Kakek 60 Tahun Tewas Terbakar di Kamar

Lentera Anak menilai kondisi pandemi Covid-19 saat ini merupakan momentum tepat bagi Pemerintah untuk segera menyelesaikan revisi PP109/2012 agar Indonesia memiliki regulasi yang lebih kuat dan tegas untuk melindungi anak dari ancaman bahaya rokok dan dari industry rokok yang sangat agresif memasarkan rokok kepada anak.

Karena di masa pandemi anak-anak tidak hanya berpotensi terpapar asap rokok di rumah, tetapi juga berpeluang menjadi perokok di luar rumah. Sebab konsekuensi dari tidak adanya kegiatan sekolah tatap muka, maka anak-anak yang tidak memiliki fasilitas internet di rumah cenderung menggunakan warung internet/warnet sebagai tempat belajar daring.

Padahal di warnet tersebut mereka tidak hanya berpotensi terpapar asap rokok tapi justru bisa merokok dengan leluasa karena tidak adanya pengawasan guru dan orang tua.

Bahkan, menurut survei terkait perilaku anak di masa pandemi Covid-19 yang dilakukan Yayasan Alit bekerja sama dengan Koalisi Stop Child Abuse, ditemukan sedikitnya 500 anak menjadi perokok aktif selama pandemi Covid-19 di warung kopi, di mana anak-anak tersebut justru mengikuti kegiatan belajar daring dari warung kopi untuk mendapatkan akses wifi.

Temuan ini adalah hasil survei yang dilakukan di lima daerah, yakni Surabaya, Sidoarjo, Malang Raya, Jember-Banyuwangi, dan Yogyakarta.

Baca Juga: Rokok dan Prioritas Konsumsi Penduduk

Lisda menegaskan bahwa masyarakat sipil siap untuk mendukung kebijakan dan implementasi kebijakan pengendalian tembakau di Indonesia, dan berharap Menkes dapat menjadi leader pengendalian tembakau dan aktif mendorong upaya-upaya optimal agar anak sebagai kelompok rentan tetap mendapatkan perlindungan selama Pandemi Covid-19.

"Sebab anak-anak dan remaja saat ini adalah calon pemimpin bangsa di masa depan. Mereka pula yang akan menikmati bonus demografi di saat Indonesia diprediksi mengalami bonus demografi pada 2030. Jika tidak ada upaya serius, maka menurut proyeksi Bappenas 2018, pada 2030 jumlah perokok anak akan mencapai 15,8 juta atau 15,91 persen," pungkas Lisda.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI