Suara.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melarang masyarakat umum untuk melakukan pengujian antibodi secara mandiri, usai mendapat vaksinasi Covid-19. Kenapa ya?
Menurut Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes, dr Siti Nadia, Tarmidzi, pengujian antibodi mandiri dikhawatirkan menimbulkan kebingungan.
"Kita tidak menyarankan untuk melakukan pengujian antibodi secara mandiri karena tentunya untuk yang tidak memahami arti pengujian antibodi ini akan menimbulkan kebingungan dan keraguan. Kami sampaikan yang menjadi pengujian untuk menentukan imunogenitas yang timbul dari pemberian vaksinasi itu adalah dengan pemeriksaan yang kita sebut sebagai uji netralisasi," jelas Nadia dalam konferensi pers virtual, Selasa (16/3/2021).
Meski uji netralisasi menjadi gold standar internasional yang ditetapkan WHO, tetapi pelaksanaannya tidak mudah dan sangat berisiko karena menggunakan virus hidup, papar Nadia.
Baca Juga: MUI: Disuntik Vaksin Covid-19 Bulan Ramadan Tidak Batalkan Puasa
Selain itu uji netralisasi juga hanya bisa dilakukan di laboratorium yang terbatas.
"Uji ini dilakukan, terutama pada saat uji klinis tahap kedua dan tahap ketiga, untuk memastikan bahwa imunitas atau imunogenitas itu terbentuk setelah proses penyuntikan dosis pertama dan kedua. Jadi kalau kita melakukan pemeriksaan antibodi itu hanya mengukur kadar antibodi di dalam tubuh," ucapnya.
Menurut Nadia, pengujian antibodi secaa mandiri yang saat ini banyak dilakukan sebenarnya menggunakan metode uji Elisa yang bukan menjadi gold standar. Sehingga, jika pengujian dilakukan justru menimbulkan salah pengertian.
"Hasil pemeriksaan titer antibodi bukan berarti memberikan efek proteksi karena kita sudah tahu dari hasil uji klinis tahap 3 efikasi ataupun risiko untuk menjadi sakit covid-19 sudah kita dapatkan," ujar Nadia.
Ia mengingatkan kembali bahwa antibodi baru akan terbentuk secara penuh setelah 28 hati pasca vaksinasi Covid-19 dosis kedua dilakukan.
Baca Juga: Jelang Pertemuan dengan Joe Biden, PM Jepang Yoshihide Suga Divaksinasi