Suara.com - Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito mengatakan jika pemerintah terus mengikuti perkembangan isu vaksin Covid-19 AstraZeneca yang dihentikan penggunaannya di beberapa negara Uni Eropa.
Penghentian ini terkait dengan vaksin AstraZeneca yang disebut-sebut menyebabkan pembekuan darah.
Namun kata Prof. Wiku menyusul Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang sudah menerbitkan izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA), vaksin AstraZeneca dinyatakan aman digunakan.
"Pada prinsipnya vaksin AstraZeneca yang sudah ada di Indonesia sudah aman untuk digunakan," ujar Prof. Wiku dalam konferensi pers, Jumat (12/3/2021).
Baca Juga: Masuk Indonesia, Vaksinasi AstraZeneca Dihentikan di Denmark dan Norwegia
Pernyataan vaksin AstraZeneca aman ini, juga sesuai dengan isi pernyataan European Medicines Agency (EMA) yang tidak menemukan vaksin tersebut menyebabkan pembekuan darah.
"Sesuai dengan pernyataan dari EMA, yang disampaikan hari kamis kemaren. Saat ini tidak ada indikasi bahwa vaksinasi AstraZeneca menyebabkan pembekuan darah," terang Prof. Wiku.
"Hal ini juga tidak terdaftar sebagai efek samping dari vaksin AstraZeneca," sambung Prof. Wiku.
Hal ini juga sesuai dengan pelaksanaan vaksinasi menggunakan 10 juta dosis AstraZeneca, dari jumlah tidak tidak ditemukannya penyumbatan pembuluh darah atau pembekuan darah, akibat penyuntikan vaksin AstraZeneca.
"Faktanya lebih dari 10 juta vaksin AstraZeneca yang telah digunakan, tidak menunjukkan peningkatan risiko emboli paru (penyumbatan pembuluh darah) atau trombosis vena (pembekuan darah), dalam golongan usia jenis kelamin, dan golongan lainnya yang menggunakan vaksin Covid-19 AstraZeneca," papar Prof. Wiku.
Baca Juga: Dipakai di Indonesia, 6 Negara Eropa Setop Vaksin Covid-19 AstraZeneca
Temuan ini diartikan bahwa angka kejadian penerima vaksin yang mengalami pembekuan darah jauh lebih sedikit, dibanding manfaat yang didapatkan dari suntikan vaksin yang jauh lebih besar, yakni melindungi dari Covid-19.
"Hal ini menunjukkan bahwa jumlah kejadian sejenis ini, secara signifikan lebih rendah dari penerima suntikan vaksin, dibandingkan angka kejadian pada masyarakat umum," imbuh Prof. Wiku.
Meski begitu, ia memastikan nantinya penerima vaksin AstraZeneca akan terus dipantau. Khususnya apabila ia mengalami Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) atau efek samping.
"Sehingga jika terjadi KIPI, dapat diambil lanhkah penanganan yang sesuai," pungkasnya.
Sekedar informasi, Otoritas kesehatan di Denmark, Norwegia dan Islandia pada hari Kamis menangguhkan penggunaan vaksin Covid-19 AstraZeneca setelah laporan pembekuan darah di antara beberapa orang yang telah menerima inokulasi.
Otoritas Kesehatan Denmark pada Kamis menghentikan penggunaan vaksin AstraZeneca selama 14 hari.
Meski otoritas tersebut tidak secara langsung menyebutkan adanya hubungan antara vaksin dan pembekuan darah.
Tak lama setelah pengumuman Denmark, Islandia dan Norwegia mengikuti dan berhenti memberikan vaksin. Disusul Italia pada hari Kamis, yang melarang gelombang vaksin Covid-19 AstraZeneca.