Ini 2 Jenis Kelainan Janin Sejak di Kandungan, Bisa Diperbaiki?

Kamis, 11 Maret 2021 | 14:10 WIB
Ini 2 Jenis Kelainan Janin Sejak di Kandungan, Bisa Diperbaiki?
Ilustrasi ibu hamil. (sumber: visualphotos)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Metode pemeriksaan fetomaternal bisa mendeteksi adanya kelainan genetik pada bayi atau pada kondisi ibu saat mengandung buah hati.

Sehingga risiko kecacatan pada bayi bisa dikurangi sejak anak masih berada di dalam kandungan, dengan catatan calon ibu harus menceritakan riwayat kesehatan dan kehamilan kepada dokter.

"Informasi tersebut sangat penting karena penanganan dan pengobatan bisa dilakukan secara tepat. Jangan sembunyikan hal-hal tersebut karena dapat berakibat fatal," ujar Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi, Dr. dr. Wiku Andonotopo, SpOG(K)FM, Ph.D., FMFM dalam keterangannya, Rabu (10/10/2021).

Berikut beberapa jenis kelainan pada janin yang harus diwaspadai sejak di dalam kandungan.

Baca Juga: Ibu Hamil Pecandu Alkohol, Dampak Buruk ke Anak Bertahan Hingga Dewasa

1. Kelainan kongenital mayor

Ini adalah kelainan bawaan yang tidak dapat dikoreksi, yang menyebabkan bayi tidak bisa beradaptasi terhadap kehidupan normal.

Contohnya seperti: bayi yang tidak memiliki tempurung kepala, bayi tanpa ginjal, bayi dengan jantung bocor, atau terjadi penyumbatan pada otak yang menyebabkan hydrocephalus.

2. Kelainan congenital minor

Sejenis kelainan yang tidak membutuhkan koreksi operatif apapun, juga kelainan yang masih bisa dikoreksi dengan tindakan operatif, dimana bayi masih dapat beradaptasi dengan kehidupan normal.

Baca Juga: Pandemi Pengaruhi Ibu Hamil dan Bayi, Terutama pada Sistem Kekebalan

Contohnya antara lain: tangan dan tulang kaki bayi bengkok yang dapat dikoreksi secara ortopedik, dan lain-lain.

Melalui pemeriksaan fetomaternal, kelainan-kelainan ini bisa dideteksi sejak trimester pertama kehamilan, yaitu screening pada usia kehamilan 11 hingga 14 minggu. Pada kondisi itu kelainan yang bersifat umum, seperti kelainan anatomis bentuk tubuh kepala, kaki, dan lain sebagainya bisa terdeteksi. 

Jika kondisi janin normal, dapat dilanjutkan dengan screening kedua, yang dimulai pada kehamilan 17 hingga 24 minggu untuk melihat kelainan organ seperti otak, jantung, struktur tubuh, ginjal, dan usus, dengan lebih mendetail.

"Pada kondisi janin yang abnormal, sebaiknya pemeriksaan dan screening dilakukan oleh dokter spesialis fetomaternal yang kompeten," terang Dr. Wiku yang berpraktik di RS Eka Hospital BSD Tangerang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI