Indonesia Belum Mampu Skrining Bayi Lahir Tuli, Apa Sebab?

Rabu, 03 Maret 2021 | 12:13 WIB
Indonesia Belum Mampu Skrining Bayi Lahir Tuli, Apa Sebab?
Ilustrasi bayi tuli lahir. (Unsplash/@irinamurza)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Data Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO di 2018 menunjukkan sebanyak 0,1 persen atau 5.000 anak per tahun di seluruh dunia mengalami gangguan gangguan pendengaran.

Ketua Perhimpunan Dokter Spesialis Telinga Hidung dan Tenggorok Indonesia Bedah Kepala Leher (PP PERHATI-KL) Prof. Dr. dr. Jenny Bashiruddin, SpTHT-KL (K) mengatakan data dari WHO tidak akan jauh beda dengan di Indonesia, yakni 0,1 persen anak setiap tahunnya menderita gangguan pendengaran.

Namun mirisnya di momen Hari Pendengaran Sedunia atau World Hearing Day (WHD) yang jatuh setiap 3 Maret, kata Prof. Jenny, Indonesia belum mampu melakukan skrining bayi lahir tuli atau universal newborn hearing screening.

"Semua bayi lahir, dimanapun ia berada harus dilakukan deteksi dini. Di Indonesia ini masih menggunakan cara tradisional," ujar Prof. Jenny dalam acara peringatan Hari Pendengaran Sedunia Kemenkes RI secara virtual, Selasa (2/3/2021).

Baca Juga: Seorang Bayi Positif Covid-19 di Dalam Rahim Ibu, Kok Bisa?

ilustrasi bayi rambut hitam dan lebat
ilustrasi bayi. (Shutterstock)

Keadaan ini kata Prof. Jenny sangat berbeda dengan di luar negeri yang sudah menggunakan alat Otoacoustic Emission (OAE). Alat itu bisa mendeteksi gangguan pendengaran bayi sejak lahir sehingga bisa segera ditangani.

OAE adalah gelombang yang dihasilkan oleh sel rambut halus bagian luar dari rumah siput, setelah diberi stimulus. Munculnya gelombang pada alat OAE menandakan rumah siput di telinga bekerja dengan baik.

"Tapi di luar negeri sudah menggunakan alat yang otoakustik emission, untuk mendeteksi gangguan di rumah siput yang disebut gangguan pendengaran tuli yang disebut tuli kongenital," jelas Prof. Jenny,

Lebih lanjut ia sangat berharap nantinya Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI bisa menerapkan kebijakan tes pendengaran pada setiap bayi yang lahir, dengan alat OAE meski saat ini jumlahnya masih sangat terbatas.

"Namanya early hearing detection and intervention. Kita masih belum bisa melakukan karena keterbatasan SDM dan keterbatasan alat," pungkas Prof. Jenny.

Baca Juga: Geger Bayi Hiu Mirip Wajah Orang, Ternyata Begini Penjelasan Ilmiahnya

Adapun saat ini pemeriksaan gangguan pendengaran pada bayi, dilakukan secara tradisional dan kasat mata, yang bisa dilakukan orangtua dengan memperhatikan tanda-tanda berikut:

  • Pada usia 0 hingga 3 bulan tidak mampu merespon rangsangan suara.
  • Pada usia 4 hingga 7 bayi tidak menoleh saat dipanggil.
  • Pada usia 10 bulan bayi tidak bisa mengulang kata- kata yang diajarkan orang tua.
  • Pada usia 12 bulan bayi tidak bisa mengucapkan kata yang mempunyai makna.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI