Suara.com - Plasma darah konvalesen selama ini digunakan untuk membantu perawatan pasien Covid-19. Plasma ini biasanya didonorkan oleh penyintas Covid-19 yang dipercaya telah memiliki antibodi terhadap Sars Cov2.
Lantas muncul sebuah pertanyaa, jika vaksin bisa merangsang antibodi melawan Covid-19, bisakah orang yang sudah mendapat vaksin Covid-19 mendonorkan plasma darah konvalensen?
Menjawab ini, Deputi Bidang Penelitian Translasional dan Kepala Laboratorium Hepatitis, Lembaga Eijkman Jakarta Prof. dr. David Handojo Muljono, Sp.PD, FINASIM, FAASLD, Ph.D mengatakan baik donor plasma darah konvalesen dan vaksin Covid-19 adalah dua metode yang belum standar karena belum lolos uji klinis.
"Jadi memang menarik sekali, plasma konvalesen ini adalah teknologi yang belum standar, jadi izinnya masih EUA (Emergency Use Authorization). Vaksin itu juga, vaksin yang ada masih EUA juga, dari berbagai negara, uji klinik belum selesai," ujar Prof. David dalam dalam acara Talkshow di YouTube BNPB, Senin (1/3/2021).
![Ilustrasi donor darah plasma konvalesen di Jember. Stok plasma konvalesen di Jember kosong. [Dok Humas PMI Jember]](https://media.suara.com/pictures/original/2021/02/20/33566-ilustrasi-donor-darah-plasma-konvalesen-di-jember.jpg)
EUA adalah persetujuan penggunaan obat atau vaksin saat kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat, seperti pada masa pandemi Covid-19.
Namun Prof. David mengatakan keputusan dan langkah sudah diambil Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Amerika Serikat atau FDA, bahkan sudah disetujui dan disosialisasikan Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO.
Yaitu syarat orang yang bisa mendonorkan plasma darah konvalesen ialah penyintas Covid-19 yang sudah benar-benar sembuh.
Pilihan kedua ialah mereka yang sudah divaksin Covid-19 tetap boleh mendonorkan plasma darah konvalesennya, tapi syaratnya ditambah ia sudah pernah positif Covid-19, dan sudah kembali dinyatakan negatif, sehingga terbebas dari segala jenis gejala Covid-19.
"Untuk pasien (Covid-19) ini bisa donasikan kembali perlu waktu tunggu, di Amerika itu waktu tunggunya 6 bulan," ungkap Prof. David.
Baca Juga: Belum Ada yang Menolak, Pemkot Jogja Klaim Minat Warga DIvaksin Tinggi
"Namun ada yang berani usul 3 bulan, tapi harus dites dulu kadar antibodinya berapa dan sebagainya," sambungnya.