Suara.com - Meski di Indonesia belum ada standar penanganan hemofilia, namun President of World Federation of Hemophilia, Cesar Alejandro Garrido mengatakan profilaksis sudah menjadi pengobatan standar hemofilia di seluruh dunia.
Hemofilia adalah kondisi di mana seseorang mengalami gangguan darah tidak bisa membeku dengan baik.
Hasilnya saat mengalami pendarahan atau terluka, darah sulit dihentikan dan ini bisa mengancam nyawa.
“Panduan pengobatan edisi ke-3 kami menetapkan bahwa profilaksis merupakan pengobatan standar di berbagai negara," ujar Cesar dalam acara Kongres Himpunan Masyarakat Hemofilia Indonesia (HMHI) beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Hari Hemofilia Sedunia, Ketahui Penyebab dan Jenis Kelainan Langka ini!
Adapun profilaksis adalah serupa terapi pengobatan pencegahan agar terjadi pembekuan darah secara normal, pada pasien hemofilia berat. Biasanya diberikan 2 hingga 3 kali seminggu untuk mencegah timbulnya pendarahan.
"Pasien hemofilia perlu mendapatkan pengobatan yang lebih efektif agar mengurangi pendarahan atau bahkan tidak mengalami pendarahan, dan dengan demikian mengurangi konsekuensi akibat tata laksana yang buruk," ungkap Cesar.
Agar Indonesia juga punya standar penanganan hemofilia, Menteri Kesehatan Budi Sadikin Gunadi berencana akan membuat Pedoman Pelayanan Kedokteran (PNPK) khusus hemofilia.
"Dengan adanya ini tata laksana hemofilia yang ditandatangani menteri kesehatan, bisa digunakan sebagai acuan bagi seluruh tenaga medis maupun tenaga lainnya, yang menggerakkan pelayanan pasien-pasien," ujar Menkes Budi saat membuka acara Kongres HMHI.
PNPK Hemofilia ini menurut Menkes bisa digunakan seumpama standar prosedur operasional pengobatan hemofilia di Indonesia bagi seluruh dokter di Indonesia. Mengingat saat ini prosedurnya masih beragam dan berbeda-beda.
Baca Juga: Lidah Pria ini Mendadak Hitam dan Bengkak, Ternyata Tanda Hemofilia!
PNPK sendiri sudah ada sejak 2010 berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1438 tentang Standar Pelayanan Kedokteran. Ibaratnya PNPK seumpama standar prosedur operasional pengobatan di Indonesia.
Mengutip KNCV, PNPK dibuat oleh sekelompok pakar organisasi profesi, yang membuat pernyataan yang sistematis berdasarkan bukti ilmiah.
Beberapa PNPK yang sudah tersusun di antaranya adalah PNPK Tatalaksana Trauma, PNPK HIV/AIDS, PNPK Preeklampsia dan Eklampsia, PNPK Bayi Berat Lahir Rendah, dan PNPK Tatalaksana Tuberkulosis.