Ini Perbedaan Vaksinasi Gotong Royong dengan Vaksin Pemerintah

Farah Nabilla Suara.Com
Sabtu, 27 Februari 2021 | 13:55 WIB
Ini Perbedaan Vaksinasi Gotong Royong dengan Vaksin Pemerintah
Ilustrasi perbedaan vaksin gotong royong dengan vaksin pemerintah [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Kesehatan resmi meneken Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. Peraturan ini diunggah di situs covid19.go.id  pada 26 Februari 2021. Permenkes ini menjelaskan perbedaan vaksinasi gotong royong dengan vaksinasi pemerintah.

Dalam permenkes tersebut vaksinasi adalah pemberian vaksin yang khusus diberikan dalam rangka menimbulkan atau meningkatkan kekebalan secara aktif terhadap suatu penyakit, sehingga apabila suatu hari terpanjang dengan penyakit tersebut maka tidak akan sakit atau hanya mengalami sakit ringan dan tidak menjadi sumber penularan. Lalu apa perbedaan vaksin gotong royong dengan vaksin pemerintah?

Berikut adalah perbedaan Vaksin Gotong Royong dengan Vaksin Pemerintah.

Vaksin Gotong Royong dan Vaksin Pemerintah

Sesuai Pasal 1 Ayat 5 vaksinasi gotong royong ini adalah pelaksanaan vaksinasi kepada karyawan /karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada badan hukum/badan usaha.

Sedangkan pada Pasal 1 Ayat 4 vaksin pemerintah disebut juga Vaksinasi Program. Vaksinasi Program adalah pelaksanaan vaksinasi kepada masyarakat yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada pemerintah.

Sementara itu jenis vaksin Covid-19 untuk pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong harus berbeda dengan jenis vaksin Covid-19 yang digunakan untuk Vaksinasi Program.

Pada pasal 22 Vaksinasi Program dilaksanakan di puskesmas atau puskesmas pembantu, klinik, rumah sakit, unit pelayanan kesehatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan, serta Pos Pelayanan Vaksinasi Covid-19. Sementara Vaksinasi Gotong Royong hanya dapat dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan milik masyarakat atau swasta yang memenuhi persyaratan.

Tempat Vaksinasi Gotong Royong dilakukan di tempat yang bukan merupakan tempat pelayanan Vaksin Program atau Vaksin Pemerintah.

Baca Juga: Ini 2 Merek Vaksin Mandiri yang Akan Digunakan

Lebih lanjut, Vaksinasi Gotong Royong dilakukan melalui kerja sama antara badan hukum/ badan usaha dengan Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik masyarakat atau swasta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI