Simak, Ini 3 Beda Vaksin Gotong Royong dengan Vaksin Gratis dari Pemerintah

Jum'at, 26 Februari 2021 | 19:02 WIB
Simak, Ini 3 Beda Vaksin Gotong Royong dengan Vaksin Gratis dari Pemerintah
Seorang petugas kesehatan mengambil cairan vaksin dengan alat suntik untuk program vaksinasi Covid - 19 kepada sejumlah warga lanjut usia di RSUD Koja, Jakarta Utara, Selasa (23/2/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah tengah menggodok vaksin gotong royong alias vaksin mandiri. Apa bedanya dengan vaksinasi gratis?

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI dr Siti Nadia Tarmizi M. Epid mengatakan jika vaksinasi Gotong Royong untuk Covid-19 diperuntukkan para buruh atau karyawan perusahaan swasta yang biayanya dibebankan kepada perusahaan tersebut.

Berikut beberapa perbedaan vaksin gotong royong dan vaskin program pemerintah, yang berhasil dirangkum suara.com:

1. Tidak dibiayai negara, tapi penerima tak perlu bayar

Baca Juga: Kehadiran Vaksin Mandiri Untungkan Pemerintah, Ini Penjelasannya

Sehingga perbedaan vaksin program pemerintah dan vaksin gotong royong ini hanyalah ada dari sumber pendanaanya saja.

Namun untuk penerima vaksin karyawan maupun buruh swasta mereka tidak perlu membayar apapun.

"Seluruh penerima vaksin gotong royong tidak akan dipungut biaya apapun. Atau dalam hal ini tidak perlu ada pembayaran dan diberikan secara gratis oleh perusahaan yang melakukan vaksinasi gotong-royong," jelas Siti Nadia dalam konferensi pers, Jumat (26/2/2021).

Meski begitu untuk vaksin gotong royong, Kemenkes RI nantinya tetap akan meminta data karyawan yang sudah disuntik vaksin oleh pihak perusahaan di luar dari jumlah penerima vaksin program pemerintah.

2. Pemberian vaksin tidak di Puskesmas dan RSUD

Baca Juga: Anggota DPR Plus Keluarga Manfaatkan Vaksin Gratis, Total 2.600 Orang

Perbedaan lain dengan vaksin program pemerintah dengan vaksin gotong royong adalah fasilitas kesehatan atau tempat penyuntikkan milik pemerintah.

Tidak di puskesmas, tidak di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) atau tidak di fasilitas usaha milik negara.

"Bagi badan hukum atau badan usaha yang memiliki fasilitas pelayanan kesehatan yang tentunya memenuhi syarat untuk memberikan vaksinasi. Maka pelayanan vaksinasi gotong-royong dapat dilakukan di fasilitas tersebut," papar Siti Nadia.

3. Menggunakan jenis vaksin berbeda

Jika vaksin Covid-19 program pemerintah menggunakan Sinovac, Novavax, AstraZeneca, Covax/ GAVI dari WHO, dan vaksin Pfizer.

Maka vaksin gotong royong tidak menggunakan sederet vaksin tersebut, karena akan terpisah.

Menurut Juru Bicara Bio Farma, Bambang Heryanto pihaknya sedang melakukan berkoordinasi dengan vaksin Covid-19 buatan Moderna, perusahaan farmasi asal Amerika Serikat.

"Kita sedang menjajaki kerja sama sama dengan Moderna, vaksin dari Amerika Serikat dengan platform mRNA. Tentu kami akan berkoordinasi dengan berbagai pihak terutama Kementerian Kesehatan," tutur Bambang Heryanto.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI