Pasien Jantung Ingin Dapat Vaksinasi Covid-19? Cari Tahu Dulu Arahan Dokter

Selasa, 23 Februari 2021 | 07:05 WIB
Pasien Jantung Ingin Dapat Vaksinasi Covid-19? Cari Tahu Dulu Arahan Dokter
Ilustrasi vaksin COVID-19. (unsplash/@dimitrihou)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Kesehatan telah menetapkan syarat kelayakan mendapat vaksinasi Covid-19 bagi orang yang memiliki penyakit penyerta atau komorbid. Pasien jantung termasuk di dalamnya. 

Bukan berarti pasien jantung tidak bisa mendapatkan vaksin Covid-19. Hanya saja ada kondisi yang harus diperhatikan. 

Dokter spesialis jantung dan pembuluh darah dr. Vito A Damay, Sp. Jp(K)., menjelaskan bahwa penyakit jantung ada bermacam-macam. Kelayakan mendapatkan vaksin Covid-19 bagi pasien jantung juga sangat dipengaruhi kondisi individual.

"Sehingga tidak bisa disamaratakan," kata dokter Vito dalam webinar daring "Apakah Saya Bisa Divaksin?" bersama Allianz Indonesia, Senin (22/2/2021).

Baca Juga: Pemain PSIS Septian David Maulana Ikuti Vaksinasi Covid-19 Gelombang Kedua

Ilustrasi serangan jantung. (Sumber: Shutterstock)
Ilustrasi serangan jantung. (Sumber: Shutterstock)

Ia menjelaskan, pasien yang mengalami penyakit jantung koroner berhubungan dengan serangan mendadak pada jantung. Kondisi itu disebabkan adanya penyempitan di pembuluh darah koroner yang seharusnya berfungsi untuk mengaliri jantung dengan darah.

Pengobatan yang bisa dilakukan ada dua, yakni dengan operasi bypass atau dengan pemasangan ring.

"Apabila operasi bypass sudah selesai dilakukan dan orang itu dalam keadaan baik selama waktu 3 bulan, tidak ada gejala sakit dada, sesak nafas, maka dia layak dipertimbangkan untuk dapat vaksin," jelas dokter Vito.


Hal sama juga berlaku bagi orang yang melakukan perawatan melalui pemasangan ring. Ia menyampaikan bahwa jika pasien sudah menjalankan pemasangan ring secara utuh dan kondisinya terpantau baik selama tiga bulan, maka bisa dipertimbangkan untuk bisa mendapat vaksinasi Covid-19.

"Memang penilaian individual penting juga. Jadi jangan lupa bicarakan dengan dokter yang biasa kontrol," ucapnya.

Baca Juga: 41 Persen Rakyat Tolak Vaksinasi, DPR: Sanksi Tak Tingkatkan Partisipasi

Sementara itu, untuk pasien yang mengalami penyakit gagal jantung atau lemah jantung juga harus terkontrol kondisinya. Jika dalam keadaan baik-baik saja, tanpa mengalami gejala sakit atau nyeri dada, maka layak dipertimbangkan mendapat vaksinasi. 

"Jadi kalau mereka terkontrol baik sebetulnya bisa, yang dikecualikan adalah kalau mereka baru saja melakukan perawatan, kalau baru keluar dari rumah sakit, jangan dulu, tunda dulu sementara. Karena ini untuk kebaikan anda. Sekali lagi ingat kalau isi formulir (pendaftaran vaksin) jujur," ucapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI