Jangan Panik, Ini Pertolongan Pertama Saat Cedera Kepala

Bimo Aria Fundrika Suara.Com
Jum'at, 19 Februari 2021 | 20:15 WIB
Jangan Panik, Ini Pertolongan Pertama Saat Cedera Kepala
Ilustrasi cedera kepala. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Banyak orang seringkali panik ketika mengalami cedera kepala. Wajar saja karena hal itu bisa menimbulkan gangguan pada fungsi otak.

Beberapa mungkin memang relatif ringan, tapi cedera kepala lainnya bisa mengarah pada, bengkak, perdarahan, dislokasi, patah tulang tengkorak dan gegar otak.

Dalam keterangannya, Jumat, (19/2/2021), Dokter Ronny Setiawan, Sp.BS., dari Siloam Hospitals Jambi, mengatakan, meskipun cedera kepala dapat terjadi pada semua orang, risiko cedera kepala dapat meningkat saat seseorang sedang dalam usia produktif dan aktif seperti 15-24 tahun, atau lansia berusia 75 tahun ke atas.

"Bayi yang baru lahir juga rentan mengalami kondisi ini hingga berusia 5 tahun," tutur Ronny Setiawan. 

Baca Juga: Kepala BNPT: Propaganda Terorisme di Media Sosial Meningkat Saat Pendemi

Anak cedera kepala. (shutterstock)
Anak cedera kepala. (shutterstock)

Secara umum kasus cedera kepala yang menyebabkan kematian akibat kecelakaan lalulintas masih sangat tinggi, khususnya di Jambi setiap hari ditemukan satu kejadian meninggal dan di Indonesia angka kematian akibat kecelakaan lalulintas per hari mencapai sekitar 70 korban jiwa.

"Tidak semua cedera kepala harus dilakukan operasi atau tindakan pembedahan, bisa dilakukan observasi terlebih dahulu setelah diketahui hasilnya baru bisa dilakukan tindakan pembedahan atau hanya diberikan obat-obatan", tutur Ronny.

Lalu apa saja yang harus dilakukan pertolongan pertama saat terjadi kecelakaan di rumah?

Untuk menghindari kemungkinan bertambah parah atau resiko kematian sebaiknya perhatikan beberapa langkah berikut ini:

  • Segera minta pertolongan dengan menghubungi pihak rumah sakit terdekat.
  • Kondisikan korban ditempat aman
  • Berikan ruang bebas u tuk pasien agar oksigen yang dibutuhkan tercukupi.
  • Hindari mengangkat korban untuk menghindari cedera leher dan jalan pernapasan.

Jika penangan kecelakaan di lalulintas/jalan raya sebaiknya dilakukan oleh pihak yang sudah mahir untuk kasus kecelakaan, bisa segera hubungi ambulans dan berikan akses aman untuk korban.

Baca Juga: Pakai Kostum Adat Minangkabau, Kepala BNPT Deklarasi Kesiapsiagaan Nasional

Diakhir penjelasannya, Ronny menjelaskan akan perlakuan khusus pada bayi jika mengalami cedera kepala.

"Jika bayi masih menangis atau merespon saat terjadi cedera artinya masih kategori ringan. Selama tetap dilakukan observasi agar dapat dilihat lebih lanjut melalui pemeriksaan CT scan. Sehingga dokter dapat memastikan apakah perlu dilakukan pembedahan atau hanya diberikan obat-obatan," pungkas dokter Ronny.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI