Suara.com - Libur Tahun Baru Imlek pekan lalu ditengarai menyebabkan kenaikan jumlah kasus Covid-19 pada 2 hingga 3 minggu ke depan.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menyampaikan pihaknya sudah mengantisipasi potensi kenaikan kasus COVID-19 setelah libur panjang tahun baru Imlek pada 12-14 Februari 2021.
Wiku dalam telekonferensi pers di Jakarta, mengatakan Satgas akan memastikan ketersediaan ruang rawat termasuk fasilitas perawatan intensif (ICU) dan isolasi yang memadai jika terjadi kenaikan kasus COVID-19.
"Peningkatan kasus positif pasca libur panjang ini dapat dilihat 2-3 minggu setelah hari libur tersebut. Namun demikian saat ini pemerintah mengantisipasi jika terjadi lonjakan kasus positif dengan memastikan kapasitas fasilitas ruang isolasi dan ICU di fasilitas kesehatan," ujar dia.
Baca Juga: Mantab! Tidak Ada Kasus Baru, 21 Pasien Covid-19 di Kepri Dinyatakan Sembuh
Wiku juga memastikan Satgas akan tetap menerapkan pembatasan kegiatan dan mobilitas masyarakat untuk libur panjang di 11 dan 14 Maret 2021 ketika ada peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad dan Hari Nyepi Tahun Baru Saka 1943..
"Tetap akan terjadi pembatasan kegiatan dan mobilitas untuk cegah penularan," ujarnya.
Saat ini, pemerintah sedang fokus untuk pelaksanaan dan pengawasan kebijakan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro untuk mencegah penularan dari lingkup sosial terkecil.
"Dengan PPKM ini pemerintah berharap menekan laju penularan sehingga tidak terjadi pembengkakan kasus saat liburan," pungkas Wiku.
Hingga 18 Februari 2021, kasus COVID-19 di Indonesia mencapai 1.252.685 kasus, dengan 1.058.222 kasus telah sembuh dan 33.969 kasus meninggal dunia.
Baca Juga: Nenek 90 Tahun Jalan Kaki 9,6 Kilometer Demi Mendapat Vaksin Covid-19
Sementara itu soal sanksi administratif bagi masyarakat yang menolak vaksinasi Covid-19, menurutnya belum diperlukan.
"Kami melihat masyarakat sementara ini masih patuh dan mendukung program vaksinasi sehingga sanksi administratif saat ini belum perlu dilakukan," ujar Wiku dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Kamis.
Dia mengatakan aturan sanksi memang tercantum dalam pasal 13 a ayat 5 Perpres Nomor 14 Tahun 2021.
Penetapan dan pemberlakuan sanksi itu akan dilakukan kementerian dan lembaga terkait, pemerintah daerah dan atau badan, sesuai kewenangan.
Namun dia mengingatkan bahwa peraturan tersebut menjadi opsi terakhir jika langkah persuasif tidak efektif dan penolakan vaksinasi menghambat signifikan rencana operasional vaksinasi yang mengancam pembentukan kekebalan komunal.
Satgas masih melihat masyarakat mendukung vaksinasi sehingga Satgas menilai penerapan sanksi belum diperlukan. [ANTARA]