Belum Terdaftar Sebagai Penerima Vaksin, Pekerja Publik Wajib Lapor Kantor

Kamis, 18 Februari 2021 | 06:15 WIB
Belum Terdaftar Sebagai Penerima Vaksin, Pekerja Publik Wajib Lapor Kantor
Vaksinator menyuntikkan vaksin COVID-19 Sinovac kepada pedagang di Pasar Tanah Abang Blok A, Jakarta, Rabu (17/2/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Program vaksinasi Covid-19 tahap kedua telah dimulai hari ini. Pemerintah menyasar orang lanjut usia (lansia) dan pekerja publik untuk disuntik vaksin Covid-19 gelombang kedua hingga Mei 2021.

Data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat ada 21,5 juta orang lansia diseluruh Indonesia dan 16,9 juta orang pekerja publik yang akan mendapatkan vaksin selama tahap kedua.

Aturan Kemenkes bahwa peserta lansia akan disesuaikan dengan data yang diperoleh dari Direktoran Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

Sementara pekerja publik dikoordinir oleh lembaga atau institusi pekerja yang mendaftarkan secara daring melalui sistem PCare.

Baca Juga: Ibu Hamil di Luar Negeri Dapat Vaksin Covid-19, Ini Kata Pakar Kandungan

INFOGRAFIS: 6 Pertanyaan Seputar Vaksin Covid-19
INFOGRAFIS: 6 Pertanyaan Seputar Vaksin Covid-19

PLT Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kemenkes Dr. dr. Maxi Rein Rondonuwu. DHSM. MARS., menyampaikan, jika ada pekerja publik yang merasa belum terdaftar sebagai penerima vaksin bisa meminta pada perusahaan agar dilakukan pengajuan ke Kemenkes.

Cara lain, lanjut Maxi, juga bisa datang langsung ke lokasi pelaksanaan vaksinasi dengan membawa kartu identitas.

"Datang saat vaksinasi membawa KTP aja. Tunjukkan ke petugas akan dicek NIK, lebih bagus juga kalau ada surat pengantar dari kantor atau dari perusahaan Itu sehingga itu bisa mendapatkan vaksin," jelas Maxi dalam konferensi pers daring, Rabu (17/2/2021).

Ia menambahkan, pelaksanaan vaksinasi tidak harus disesuaikan dengan domisili di KTP. Sehingga setiap pekerja publik bisa mendapatkan vaksin Covid-19 di mana pun.

"Sekarang di sistem Peduli Satu Data, kita sudah buka jadi tidak harus berbasis wilayah. Orang tinggal di Bogor harus divaksin di Bogor, enggak harus seperti itu. Jadi kalau ada orang kerja di Bogor dan kebetulan melakukan vaksinasi di Jakarta atau di mana itu, saya rasa enggak masalah," tuturnya.

Baca Juga: Vaksinasi Hari Pertama di Pasar Tanah Abang Suntik 1.406 Orang

Kemenkes telah mengatur orang-orang yang masuk pekerja publik merupakan pedagang pasar, pendidik (guru, dosen, tenaga pendidik), tokoh agama & penyuluh agama, wakil rakyat, pejabat pemerintah & ASN, keamanan (TNI-Polri), pariwisata (petugas wisata, hotel, restoran), pelayan publik (damkar, BPBD, BUMN, BUMD, BPJS, perangkat desa), pekerja transportasi publik, atlet, dan jurnalis.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI