Suara.com - Organisasi profesi dokter kebidanan dan kandungan di beberapa negara ternyata tidak terlalu membatasi pemberian vaksin Covid-19 pada ibu hamil.
Berdasarkan siaran pers Teman Bumil X Populix, Rabu (17/2/2021), American College of Obstetrics and Gynecology, Society for Maternal-Fetal Medicine, dan Academy of Breastfeeding Medicine, membeberkan setidaknya ada beberapa alasan mengapa vaksin Covid-19 boleh didapatkan saat hamil dan maupun ibu menyusui.
1. Vaksin Covid-19 tidak mengandung virus hidup
Vaksin Covid-19 yang dikembangkan saat ini sebagiannya tidak mengandung virus hidup. Di sisi lain, dua vaksin virus merek Pfizer/BioNTech dan Moderna, hanya mengandung fragmen materi genetik, yang disebut messenger RNA (mRNA). Jadi, tidak mungkin vaksin tersebut dapat menyebabkan infeksi Covid-19.

2. Materi mRNA virus pada vaksin kemungkinan hanya mencapai sel otot
Alasan kedua, materi mRNA pada vaksin yang disuntikkan kemungkinan hanya mencapai sel otot lengan lokal sebelum tubuh memecahnya. Ini berarti sangat tidak mungkin untuk mencapai aliran darah, dan bahkan lebih kecil kemungkinannya untuk sampai ke plasenta.
Bahkan jika memang sampai sejauh itu, plasenta yang berfungsi sebagai sistem imunitas bagi janin, menjadi penghalang dan memberikan perlindungan pada janin.
3. mRNA tidak akan masuk ke ASI
Ahli berpendapat materi mRNA pada vaksin tidak akan masuk utuh ke ASI. Bahkan jika sejumlah kecil itu akan ditransfer ke bayi yang menyusui, diperkirakan akan diurai oleh asam lambung.
Baca Juga: Beda dengan Anies, Wagub DKI Sebut Vaksinasi Wajib, Menolak Kena Denda
Berdasarkan tiga alasan di atas Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) juga sudah menginisiai kemungkinan ibu hamil mendapatkan vaksin Covid-19.