Suara.com - Organisasi profesi dokter kebidanan dan kandungan di beberapa negara ternyata tidak terlalu membatasi pemberian vaksin Covid-19 pada ibu hamil.
Berdasarkan siaran pers Teman Bumil X Populix, Rabu (17/2/2021), American College of Obstetrics and Gynecology, Society for Maternal-Fetal Medicine, dan Academy of Breastfeeding Medicine, membeberkan setidaknya ada beberapa alasan mengapa vaksin Covid-19 boleh didapatkan saat hamil dan maupun ibu menyusui.
1. Vaksin Covid-19 tidak mengandung virus hidup
Vaksin Covid-19 yang dikembangkan saat ini sebagiannya tidak mengandung virus hidup. Di sisi lain, dua vaksin virus merek Pfizer/BioNTech dan Moderna, hanya mengandung fragmen materi genetik, yang disebut messenger RNA (mRNA). Jadi, tidak mungkin vaksin tersebut dapat menyebabkan infeksi Covid-19.
Baca Juga: Beda dengan Anies, Wagub DKI Sebut Vaksinasi Wajib, Menolak Kena Denda
2. Materi mRNA virus pada vaksin kemungkinan hanya mencapai sel otot
Alasan kedua, materi mRNA pada vaksin yang disuntikkan kemungkinan hanya mencapai sel otot lengan lokal sebelum tubuh memecahnya. Ini berarti sangat tidak mungkin untuk mencapai aliran darah, dan bahkan lebih kecil kemungkinannya untuk sampai ke plasenta.
Bahkan jika memang sampai sejauh itu, plasenta yang berfungsi sebagai sistem imunitas bagi janin, menjadi penghalang dan memberikan perlindungan pada janin.
3. mRNA tidak akan masuk ke ASI
Ahli berpendapat materi mRNA pada vaksin tidak akan masuk utuh ke ASI. Bahkan jika sejumlah kecil itu akan ditransfer ke bayi yang menyusui, diperkirakan akan diurai oleh asam lambung.
Baca Juga: Vaksinasi Hari Pertama di Pasar Tanah Abang Suntik 1.406 Orang
Berdasarkan tiga alasan di atas Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) juga sudah menginisiai kemungkinan ibu hamil mendapatkan vaksin Covid-19.
“Belum lama ini saya mendapat update bahwa sudah ada pembicaraan di POGI untuk mengikuti seperti yang sudah dilakukan di luar negeri, yaitu untuk menawarkan vaksin Covid-19 kepada ibu hamil," terang Edukator dan Penggiat Edukasi Kesehatan Covid-19, dr. Adaninggar RA, Sp.PD
Namun ia menekankan bahwa vaksinasi Covid-19 pada ibu hamil tidak wajib, namun diperbolehkan.
"Sifatnya tidak wajib, tapi menawarkan, terutama untuk ibu hamil yang berprofesi sebagai tenaga kesehatan, dengan mempertimbangkan manfaat dan risikonya. Hal ini masih perlu menunggu koordinasi dengan Kemenkes, tapi saya rasa tidak akan lama lagi," sambung dr. Ninggar.