Suara.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan bahwa vaksinasi Covid-19 belum akan menjadi syarat bagi pelaku perjalanan.
Hal ini membantah klaim yang beredar di media sosial, yang mengatakan sertifikat vaksinasi virus Corona bisa menjadi syarat perjalanan.
Aturan yang berlaku saat ini masih berupa hasil negatif tes swab PCR atau rapid tes juga rapid antigen sebagai syarat seseorang bisa melakukan perjalanan.
"Sampai saat ini vaksinasi belum menjadi kebijakan untuk pelaku perjalanan," kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dr. Siti Nadia Tarmidzi. M. Epid., dalam konferensi pers virtual, Senin (15/2/2021).
Baca Juga: Selebgram Helena Lim Diperiksa Polisi Terkait Vaksinasi Covid-19
Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO juga belum mengeluarkan anjuran terkait vaksinasi covid sebagai syarat pelaku perjalanan, lanjut Nadia.
Ia juga menyampaikan, masyarakat perlu menyadari bahwa meski telah disuntik vaksin seseorang masih ada kemungkinan terinfeksi Covid-19. Terlebih target 70 persen vaksinasi populasi di Indonesia belum tercapai.
"Seseorang yang sudah divaksinasi itu masih memungkinkan untuk dirinya tertular karena proteksi itu adalah untuk dirinya sendiri. Sementara ini kan kita masih belum mencakup 70 persen sehingga kekebalan kelompok memang belum terjadi," ujarnya.
Sesuai dengan anjuran WHO, kekebalan kelompok bisa tercipta jika 70 persen populasi suatu negara atau wilayah sudah selesai disuntik vaksin. Pemerintah Indonesia menarget 70 persen populasi sebanyak 181,5 juta orang dibagi dalam empat tahap.
Pekan ini, program vaksinasi Covid tahap kedua akan dimulai dengan target sasaran adalah orang lanjut usia di atas 60 tahun dan petugas pelayanan publik. Kemenkes mencatat total lansia di 34 provinsi ada sekitar 21 juta orang.
Baca Juga: Gegara Helena Lim, Wagub DKI Janji Perketat Verifikasi Penerima Vaksin
Pendataan lansia akan berdasarkan BPJS Kesehatan, Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, dan melalui koordinasi dengan Kementerian atau lembaga terkait.
"Seluruh lansia kita selesaikan dalam periode Februari sampai April. Karena angka kematian Covid ini sangat rentan pada kelompok lansia," ujar Nadia.
Sementara itu, orang-orang yang masuk pelayanan publik dikelompokan Kemenkes berupa pedagang pasar, pendidik (guru, dosen, tenaga pendidik), tokoh agama & penyuluh agama, wakil rakyat, pejabat pemerintah & ASN, keamanan (TNI-Polri), pariwisata (petugas wisata, hotel, restoran), pelayan publik (damkar, BPBD, BUMN, BUMD, BPJS, perangkat desa), pekerja transportasi publik, atlet, dan jurnalis.