Sudah Vaksinasi, Bolehkah Terbang dan Pergi Liburan? Ini Kata Kemenkes

Senin, 15 Februari 2021 | 20:10 WIB
Sudah Vaksinasi, Bolehkah Terbang dan Pergi Liburan? Ini Kata Kemenkes
Pemerintah menggelar vaksinasi Covid-19 massal di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (4/1/2021). [Suara.com/Fakhri]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan bahwa vaksinasi Covid-19 belum akan menjadi syarat bagi pelaku perjalanan.

Hal ini membantah klaim yang beredar di media sosial, yang mengatakan sertifikat vaksinasi virus Corona bisa menjadi syarat perjalanan.

Aturan yang berlaku saat ini masih berupa hasil negatif tes swab PCR atau rapid tes juga rapid antigen sebagai syarat seseorang bisa melakukan perjalanan.

"Sampai saat ini vaksinasi belum menjadi kebijakan untuk pelaku perjalanan," kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dr. Siti Nadia Tarmidzi. M. Epid., dalam konferensi pers virtual, Senin (15/2/2021).

Baca Juga: Selebgram Helena Lim Diperiksa Polisi Terkait Vaksinasi Covid-19

Vaksinator memindahkan vaksin COVID-19 Sinovac ke dalam alat penyuntik sebelum disuntikkan ke tenaga kesehatan di Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Jumat (22/1/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Vaksinator memindahkan vaksin COVID-19 Sinovac ke dalam alat penyuntik sebelum disuntikkan ke tenaga kesehatan di Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Jumat (22/1/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO juga belum mengeluarkan anjuran terkait vaksinasi covid sebagai syarat pelaku perjalanan, lanjut Nadia.

Ia juga menyampaikan, masyarakat perlu menyadari bahwa meski telah disuntik vaksin seseorang masih ada kemungkinan terinfeksi Covid-19. Terlebih target 70 persen vaksinasi populasi di Indonesia belum tercapai.

"Seseorang yang sudah divaksinasi itu masih memungkinkan untuk dirinya tertular karena proteksi itu adalah untuk dirinya sendiri. Sementara ini kan kita masih belum mencakup 70 persen sehingga kekebalan kelompok memang belum terjadi," ujarnya.

Sesuai dengan anjuran WHO, kekebalan kelompok bisa tercipta jika 70 persen populasi suatu negara atau wilayah sudah selesai disuntik vaksin. Pemerintah Indonesia menarget 70 persen populasi sebanyak 181,5 juta orang dibagi dalam empat tahap.

Pekan ini, program vaksinasi Covid tahap kedua akan dimulai dengan target sasaran adalah orang lanjut usia di atas 60 tahun dan petugas pelayanan publik. Kemenkes mencatat total lansia di 34 provinsi ada sekitar 21 juta orang.

Baca Juga: Gegara Helena Lim, Wagub DKI Janji Perketat Verifikasi Penerima Vaksin

Pendataan lansia akan berdasarkan BPJS Kesehatan, Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, dan melalui koordinasi dengan Kementerian atau lembaga terkait.

"Seluruh lansia kita selesaikan dalam periode Februari sampai April. Karena angka kematian Covid ini sangat rentan pada kelompok lansia," ujar Nadia.

Sementara itu, orang-orang yang masuk pelayanan publik dikelompokan Kemenkes berupa pedagang pasar, pendidik (guru, dosen, tenaga pendidik), tokoh agama & penyuluh agama, wakil rakyat, pejabat pemerintah & ASN, keamanan (TNI-Polri), pariwisata (petugas wisata, hotel, restoran), pelayan publik (damkar, BPBD, BUMN, BUMD, BPJS, perangkat desa), pekerja transportasi publik, atlet, dan jurnalis.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI