Suara.com - Inggris menyiapkan hotel khusus karantina bagi turis yang berkunjung dari daftar negara-negara dengan kasus virus Corona yang signifikan.
Dilansir ANTARA, karantina wajib dilakukan selama 14 hari di hotel, berdasarkan aturan baru yang dirancang untuk menghentikan laju penyebaran virus Corona.
Peluncuran sistem pembatasan perbatasan, yang telah ditetapkan awal bulan ini, menandai upaya terbaru pemerintah untuk mencegah Inggris masuk lagi ke dalam krisis setelah gelombang kedua varian COVID-19 yang lebih menular memaksa negara itu melakukan penguncian yang berkepanjangan pada awal tahun.
Kasus-kasus baru, kematian, dan pasien rawat inap menurun tajam dan program vaksinasi telah menjangkau lebih dari 15 juta orang, tetapi para menteri Inggris masih khawatir bahwa mutasi baru virus corona dari luar negeri dapat merusak kemajuan kondisi yang ada.
Baca Juga: Keluarga Pemulung di Tangsel: Lebih Takut Kelaparan Daripada Kena Covid-19
"Saat virus mematikan ini berevolusi, pertahanan kita juga harus berkembang. Aturan yang mulai berlaku hari ini akan mendukung sistem karantina dan memberikan lapisan pengamanan lainnya terhadap varian baru virus corona di perbatasan," kata menteri kesehatan Matt Hancock.
Pemerintah telah menyiapkan 4.963 kamar hotel yang harus dipesan terlebih dahulu sebagai bagian dari 'paket karantina'. Hotel-hotel itu akan memiliki "keberadaan keamanan yang terlihat", kata pemerintah. Sebanyak 58.000 kamar hotel tambahan sudah disiapkan.
Negara-negara yang masuk dalam daftar merah Inggris termasuk Afrika Selatan dan Brazil, dan kedua negara itu telah mengalami kasus varian baru virus corona yang dapat mengurangi kemanjuran vaksin COVID yang ada.
Para menteri kabinet Inggris telah dikritik oleh lawan mereka karena dinilai terlalu lambat untuk menutup perbatasan untuk mencegah masuknya varian baru virus corona, setelah pertama kali mengumumkan rencana karantina hotel pada Januari.
Sementara itu, kedatangan dari negara-negara yang tidak termasuk dalam daftar merah harus dikarantina di rumah selama 10 hari dan menjalani dua tes COVID-19.
Baca Juga: Sempat Tak Percaya Covid-19, Narji Cagur Akhirnya Kena Juga
Aturan pembatasan karantina yang lebih ketat juga menerapkan pengenaan denda dan hukuman berat dengan potensi hukuman penjara hingga 10 tahun.