Suara.com - Program vaksinasi Covid-19 hingga kini masih terus berlangsung di Indonesia. Per 11 Februari 2021, sebanyak 1.017.186 tenaga kesehatan yang telah divaksinasi.
Sejauh ini, proses vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan vaksin Covid-19 berjalan dengan relatif aman. Tidak ada kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI) yang ditemukan.
Meski demikian Komnas KIPI sebenarnya juga telah menyusun panduan dalam menangani KIPI vaksinasi Covid-19. Hal itu sempat disampaikan oleh Ketua Komnas KIPI Prof. DR.Dr.Hindra Irawan Satari, SpA(K),MTropPaed, seperti dikutip dari situs Persi.
Satu hal yang menjadi pertanyaan masyrakat, ialah apakah mereka yang mengalami KIPI akan ditanggung oleh pemerintah?
Baca Juga: Gugat AstraZeneca Soal Vaksin, Italia Laporkan Kenaikan Kasus COVID-19
Hindra mengatakan bahwa sesuai Peraturan Menteri Kesehatan No.12/2014 pasien yang mengalami gangguan kesehatan KIPI diberikan pengobatan dan perawatan selama proses investigasi dan pengkajian kausalitas.
Pembiayaan investigasi dan kajian dibebankan kepada pemerintah pusat, Pemda Prov, Pemda Kab/kota, serta sumber lain sesuai dengan perundangundangan Pembiayaan pengobatan, perawatan dan rujukan KIPI dibebankan pada APBD atau sumber lain sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Tapi baru baru ini, PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) meluncurkan inisiatif Program Santunan Rawat Inap Pascavaksinasi yang tersedia di aplikasi Pulse by Prudential (Pulse).
Inisiati ini dilakukan mendukung kesuksesan programprogram vaksinasi Pemerintah Indonesia, termasuk vaksinasi COVID-19.
"Vaksinasi adalah program yang sangat penting dari pemerintah untuk melindungi kesehatan publik guna mewujudkan masyarakat yang sehat dan sejahtera, sekaligus membantu pemulihan ekonomi," ujar Jens Reisch, President Director Prudential Indonesia, dalam keterangannya, Kamis, (11/2/2021).
Baca Juga: DPR Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Sediakan Vaksin Covid-19
Jens mengatakan, bahwa melalui Program Santunan Rawat Inap Pascavaksinasi, pihanknya memberikan santunan tunai sebesar Rp1 juta per hari (maksimal 10 hari) sebagai bantuan jika penerima vaksin harus dirawat di rumah sakit karena mengalami Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) dalam kurun waktu 14 hari kalender setelah vaksinasi.
Namun, vaksinasi harus menggunakan vaksin resmi dari Pemerintah Indonesia serta diberikan oleh instansi yang berwenang, sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kami siap mendukung pemerintah dengan memberikan santunan tunai kepada masyarakat apabila mereka harus dirawat di rumah sakit akibat efek samping pascavaksinasi," kata Jens